Minggu, 30 Juli 2017 11:35:00

Kemenhub Verifikasi 11.480 Kapal Penangkap Ikan

nelayan.
NUSANTARA, - Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi atau pengukuran ulang terhadap 11.480 kapal penangkap ikan per Juli 2017 atau 72,65% dari total kapal yang ada. Kemenhub melakukan upaya jemput bola ke daerah untuk mempercepat proses pengukuran kapal.
 
Pengukuran dan pendaftaran kapal merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut. Untuk kapal penangkap ikan, pemilik harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
 
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan.
 
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Tonny berkunjung ke Tegal, Jawa Tengah, guna mempercepat pengukuran kapal ikan milik nelayan di daerah itu.
 
Sejak adanya posko percepatan pengukuran kapal penangkap ikan di Pelabuhan Tegal, tercatat 595 kapal ikan yang telah terverifikasi dan diukur ulang.
 
"Dari 595 kapal tersebut, 252 kapal sudah mengurus dan telah selesai status hukum kapalnya, sedangkan yang lainnya masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan status hukum kapalnya," ujar Tonny dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com pada Sabtu (29/7/2017).
 
Dalam kunjungan ke Tegal, Tonny berdialog dengan para pemilik kapal penangkap ikan, tokoh masyarakat, dan para nelayan. Dia mengimbau agar para pemilik kapal segera melakukan pengukuran dan pendaftaran kapal. Dia berjanji memberi kemudahan dalam proses pengukuran dan pendaftaran kapal. (bis/*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified