- Home
- Kilas Global
- Kemenkeu Sebut 17 Provinsi Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK, di Riau ada Inhil dan Kuansing
Jumat, 14 April 2017 15:00:00
Kemenkeu Sebut 17 Provinsi Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK, di Riau ada Inhil dan Kuansing
NUSANTARA, - Kementerian Keuangan menyatakan, sebanyak 17 provinsi belum memenuhi syarat penyaluran DAK fisik triwulan I 2017. Kementerian-pun menunggu penyampaian laporan hingga 19 Mei 2017 mendatang agar DAK fisik bisa disalurkan sebelum 31 Mei 2017.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo menegaskan, sampai saat ini masih banyak yang belum menyampaikan laporan DAK fisik di daerahnya. Mayoritas daerah yang belum melaporkan DAK berada di wilayah timur Indonesia.
"Banyak yang belum melaporkan, data datanya sudah ada. Mayoritas memang ada di wilayah timur. Tidak membiarkan daerah tidak menyampaikan laporan. Kita sebagai unit organisasi, kita ingatkan daerah," ujar Budiarso, Kamis (13/4/2017).
Kementerian Keuangan masih mengupayakan membantu daerah yang belum melaporkan DAK sampai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, pelaporan DAK juga dipermudah dengan sistem pelaporan DAK online.
"Tidak membiarkan daerah tidak menyampaikan laporan. Kita sebagai unit organisasi, kita ingatkan daerah. Apa sih yang masih belum bisa dilaporkan. Karena tidak semua daerah punya kemampuan yang sama," ungkapnya.
"Laporannya juga sederhana karena Pak Jokowi juga selalu menyampaikan semua harus dibuat simpel. Jadi semua sudah elektronik tinggal ngisi aja. Habis ngisi tinggal kirim," tambahnya.
Laporan DAK fisik 2017 mencakup realisasi DAK yang telah tercapai 2016, penyerapan DAK dan capaian output daerah. "Laporan itu pertama realisasi berapa yang sudah tercapai, kedua penyerapan tadi, ketiga capaian output," ungkapnya.
Daftar daerah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik TA 2017 triwulan I:
1. Sumatera Utara: Kab Karo, Kab Nias, Kab Nias Barat, Kab Nias Utara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai.
2. Riau: Kab Indragiri Hilir, Kab Kuantan Singingi
3. Jawa Barat: Kab Ciamis, Kab Subang, Kota Bekasi.
4. Jawa Tengah: Kab Tegal
5. Jawa Timur: Kab Jember
6. Kalimantan Tengah: Kab Barito Timur
7. Kalimantan Timur: Kab Penajem Paser Utara, Kota Balik Papan dan Kota Bontang
8. Sulawesi Utara: Kab Bolaang Mongondow, Kota Tomohon
9. Sulawesi Selatan: Kab Bulukumba, kab Janeponto, kab Luwu Timur, kab Toraja Utara, kota Makassar
10. Sulawesi Tenggara: Kab Buton Utara
11. NTB: Kota Mataram
12. NTT: Kab Manggarai, Kab Sabu Rajua, Kab Sikka, Kab Timur Tengah Selatan
13. Maluku: Kab Maluku Barat Daya
14. Papua: Kab Deiyai, Kab Lanny Jaya, Kab Mappi, Kab Mimika, Kab Puncak Jaya, Kab Sarmi, Kab Supiori, Kab Waropen.
15. Maluku Utara: Kab Halmahera Tengah
16. Papua Barat: Kab Monokwari, Kab Pegunungan Arfak, Kab Raja Ampat, Kab Sorong, Kab Sorong Selatan, Kab Teluk Bintuni, Kota Sorong.
17. Kalimantan Utara: Kota Tarakan (mdk/*)
Share
Berita Terkait
Komentar