- Home
- Kilas Global
- Kemenperin Wajibkan Pelumas ber-SNI Berantas Produk Palsu
Senin, 31 Oktober 2016 06:15:00
Kemenperin Wajibkan Pelumas ber-SNI Berantas Produk Palsu
NUSANTARA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk pelumas di Tanah Air. Saat ini, regulasi SNI pelumas di Indonesia masih bersifat sukarela.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Teddy Sianturi mengatakan, dengan pemberlakuan SNI tersebut pihaknya berharap semua produk pelumas memiliki standar pasti yang baik. Sebab, selama ini masih banyak ditemukan produk pelumas yang tidak terstandar dengan baik. "Produk impor yang kita sayangkan banyak dipalsukan juga. Jadi supaya tahu standar atau tidak, harus SNI. Ini jadi tolak ukur," ujar Teddy, Minggu (30/10).
Persyaratan mendapatkan SNI hampir sama saat mendapatkan NPT (Nomor Pelumas Terdaftar). SNI ini sendiri nantinya akan menjadi pendukung NPT yang selama ini menjadi tolak ukur dalam memenuhi standar dan mutu pelumas yang wajib diikuti. Sehingga diharapkan, seluruh penjual pelumas tidak hanya di bengkel besar, tetapi juga bengkel kecil dapat menjual pelumas yang sudah SNI.
Dikatakan Teddy, rencana SNI untuk produk pelumas tersebut nantinya akan dituangkan dalam payung hukum melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Saat ini, beleid tersebut masih dalam pembahasan dan diharapkan selesai pada pertengahan 2017. (et/net/*).
Share
Berita Terkait
Komentar