• Home
  • Kilas Global
  • Kementerian LHK Perintahkan PT RAPP Cabut Akasia di Lahan Gambut
Rabu, 18 Oktober 2017 07:24:00

Kementerian LHK Perintahkan PT RAPP Cabut Akasia di Lahan Gambut

RIAU, NUSANTARA, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di konsesi Estate Pelalawan, Riau. Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. 
 
“Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Afri, pencabutan akasia belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya. "Kami mencabut akasia secara simbolis."
 
Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha PT RAPP berdasarkan telaah Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ditemukan bahwa PT RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut. Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, surat keputusan yang memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan.
 
Perusahaan diperintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia itu. Perusahaan juga diminta melakukan penimbunan kanal yang baru dibuka. Sanksi akan lebih berat dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran lainnya.
 
Perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berjanji akan menjalankan perintah Kementerian. "Kami akan selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku," kata Manajer Komunikasi Perusahaan RAPP Djarot Handoko sebagaimana di rilis Tempo.
 
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah mengingatkan agar pemegang izin usaha dan perkebunan tidak mengulangi lagi pelanggaran itu. "Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak Menteri LHK," ujarnya. (net/roc).
source: tempo.
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Kementrian LHK Sebut PT Palm Illegal

    RENGAT, INHU, RIAU, - Bidang hukum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa PT Palm Lestari Makmur (Palm) Illegal. Karena perusahaan tidak milik
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified