- Home
- Kilas Global
- Kementerian Luar Negeri AS Perintahkan Keluarga Staf Kedubes Keluar dari RI
Jumat, 27 Maret 2020 09:28:00
Kementerian Luar Negeri AS Perintahkan Keluarga Staf Kedubes Keluar dari RI
NASIONAL, - Kementerian Luar Negeri AS memerintahkan kepada keluarga staf Kedubes Amerika di Indonesia di bawah 21 tahun untuk segera meninggalkan RI. Hal itu terkait dengan pandemi Corona tipe baru atau Covid-19.
Seperti dilansir di laman resmi Kedubes AS, Departemen Luar Negeri membuat keputusan ini karena bukti penyebaran virus Corona tipe baru atau Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
Peringatan juga disampaikan dengan melihat kapasitas medis di Indonesia saat ini, dan ketersediaan penerbangan dari Indonesia ke AS.
Kedubes tidak menjelaskan lebih detil soal kapasitas medis di Tanah Air dimaksud. Namun sepertinya pihak Kemenlu AS menganggap medis di Amerika Serikat jauh lebih baik dibanding di Indonesia.
"Kedutaan Besar AS di Jakarta, Konsulat Jenderal AS di Surabaya dan Konsulat Medan tetap terbuka hanya untuk fungsi-fungsi Misi. Layanan untuk warga AS tetap tersedia," demikian pernyataan Kedutaan Besar AS.
Di bawah the Global Level 4 Health Advisory, warga AS yang saat ini berada di Indonesia harus menjadwalkan untuk segera kembali ke AS, kecuali mereka siap untuk tetap di luar negeri untuk waktu yang lama.
Warga negara AS yang ingin meninggalkan Indonesia harus membuat pengaturan perjalanan mereka sendiri secepat mungkin, karena penerbangan komersial masih tersedia, meskipun pada tingkat yang sangat berkurang.
"Kami sangat menyarankan warga AS, setiap kali mereka bepergian ke luar negeri, untuk mendaftarkan rencana perjalanan mereka di www.travel.state.gov menggunakan program the Smart Traveler Enrollment Program (STEP), dan untuk membaca informasi negara yang terdapat di situs," tulis pernyataan tersebut.
Kementerian Kesehatan Indonesia telah membuat hotline informasi mengenai potensi Covid-19 di Indonesia. Rincian tentang hotline informasi tersedia di situs web atau bisa dengan menelepon + 62–21-5210411 atau + 62–82–12123119.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan penyaringan yang ditingkatkan dan langkah-langkah karantina untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Pembatasan perjalanan dapat diberlakukan dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. (*).