- Home
- Kilas Global
- Kenapa Senyebab Pabrik Puma di Tangerang Bangkrut dan PHK Ribuan Buruh
Kamis, 06 April 2023 10:06:00
Kenapa Senyebab Pabrik Puma di Tangerang Bangkrut dan PHK Ribuan Buruh
NASIONAL, BISNIS, - Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Tangerang mengungkap penyebab kebangkrutan pabrik PT Tuntex Garment Indonesia yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Buntut dari kebangkrutan itu, pihak pabrik pakaian olah raga merek Puma ini telah resmi melaporkan penutupan pabrik dan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 1.163 buruh ke Dinasker Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menerima laporan dari perusahaan dan saat ini proses PHK sedang berjalan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada Tempo pada Rabu, 5 April 2021 kemarin.
Laporan tersebut, kata Rudi, ditindaklanjuti dengan tim Disnaker Kabupaten Tangerang mendatangi pabrik garmen tersebut.
"Tim kami mendatangi pabrik dan bertemu dengan pihak manajemen Senin dan Selasa kemarin dan pihak perusahaan memastikan akan memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku," kata Rudi.
Penyebab pabrik bangkrut dan PHK buruh
Kepada Tempo, Rudi membeberkan penyebab pabrik Puma itu bangkrut dan melakukan PHK terhadap ribuan buruh.
Menurut Rudi, pabrik tekstil ini tutup karena sudah tidak mampu lagi berproduksi akibat dampak dari terus merosotnya order dari Amerika dan Eropa, pasar terbesar pakaian olahraga itu. "Order terus menurun sejak tiga tahun terakhir ini," kata Rudi.
Rudi mengatakan, merosotnya order merupakan efek domino dampak pandemi Covid-19 dan lesunya ekonomi Amerika dan Eropa. "Sejak awal Covid-19 atau tahun 2020, orderan sudah seret dan tiga tahun terakhir ini kondisinya semakin parah karena order terus merosot," kata Rudi.
Rudi mengatakan salah satu pabrik garmen terbesar di Kabupaten Tangerang ini mulai berhenti produksi dan menutup pabrik ini per 31 Maret 2023. "Pabrik saat ini sudah tutup dan tinggal proses pemenuhan hak-hak karyawan saja," katanya.
Selanjutnya: Buruh tetap dapat THR
Buruh tetap dapat THR
Disnaker Kabupaten Tangerang memastikan 1.163 buruh yang terkena PHK menjelang Lebaran tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami pastikan seluruh karyawan yang terdampak penutupan pabrik ini mendapatkan semua haknya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk THR," kata Rudi.
Menurut Rudi, saat ini proses PHK sedang berjalan dan pemenuhan hak buruh meliputi THR, gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
"Untuk THR karena PHK dilakukan menjelang Lebaran, akan diberikan paling lambat H-7 Lebaran," kata Rudi.
Besaran THR pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian, masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapat tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok
Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK. Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan pekerja atau buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh manajemen PT Tuntex dengan rincian sebagai berikut:
1. Masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok.
2. Masa kerja 5 tahun keatas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok.
3. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok. sc:tempo