- Home
- Kilas Global
- Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M
Jumat, 21 Agustus 2015 07:56:00
Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan Pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun." (mdk/roc).
Share
Berita Terkait
Kabar Perovider, XL Axiata dan Smartfren Sepakat Merger Jadi XLSmart
Film Animasi Moana 2, Kata-nya Anak-anak Harus Nonton, Kenapa ya?
ENTERTAIN, - Film animasi Moana 2 membawa angin segar bagi penggema
Ada Apa dengan Miss Universe Indonesia 2024, Vina Anggi Sitorus Mundur dari Kontes MUID 2024
Pendidikan Indonesia, Selamat Tinggal Kurikulum Merdeka! Mengapa Mendikdasmen Stop Kurmer
NASIONAL, PENDIDIKAN, - D
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified