• Home
  • Kilas Global
  • Ketua Pengadilan Perintahkan AirAsia Bayar Denda Rp 50 Juta ke Penumpang
Rabu, 17 Juli 2013 09:30:00

Ketua Pengadilan Perintahkan AirAsia Bayar Denda Rp 50 Juta ke Penumpang





riauone.com Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memanggil Air Asia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan yang dimaksud yaitu hukuman denda Rp 50 juta karena membatalkan penerbangan atas penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo.

"Memanggil dengan resmi PT Indonesia AirAsia untuk diberi teguran agar dalam rentang 8 hari setelah teguran diberikan agar melaksanakan bunyi putusan PN, Pengadilan Tinggi dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua PN Tangerang, Ridwan Ramli, Rabu (17/7/2013).

AirAsia diminta datang ke PN Tangerang, besok (18/7) pukul 10.00 WIB. Sesuai hukum acara, setelah diberi teguran maka AirAsia hanya diberi waktu 8 hari melaksanakan putusan MA secara sukarela. Jika lewat 8 hari putusan MA tidak dilaksanakan, maka Hastjarjo dapat melakukan eksekusi paksa terhadap AirAsia.

Atas panggilan ini, AirAsia tengah mendiskusikan apa yang harus dilakukan esok hari.

"Saya sudah cek dengan tim legal. Surat tersebut baru kami terima (16/7) kemarin. Akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum," kata Communications Manager PT Indonesia Air Asia Audrey Progastama Petriny pagi ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal di Yogyakarta pada tanggal 12 Desember 2008. Untuk memenuhi undangan tersebut, Boedi memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh PN Tangerang pada 2 Februari 2010. PN Tangerang menghukum AirAsia membayar ganti rugi immateril sebanyak Rp 50 juta dan materil sebanyak Rp 806 ribu.

Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang. AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.(zar/dtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified