• Home
  • Kilas Global
  • Kisah Nenek Asyani, Bukti Hukum di Negeri ini Hanya Tajam Ke Bawah
Senin, 16 Maret 2015 23:05:00

Kisah Nenek Asyani, Bukti Hukum di Negeri ini Hanya Tajam Ke Bawah

ilustrasi
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, saat ini tengah mengadili nenek Asyani alias Bu Muaris. Warga Kecamatan Jatibanteng  yang berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Nenek Asyani ‎dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
 
Kisah Nenek Asyani, mestinya jangan sampai masuk ke pengadilan. Bisa diselesaikan dengan cara lain. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengkritik proses hukum yang harus dijalani nenek renta tersebut. Apalagi nenek sepuh tersebut, sempat ditahan di kepolisian.
 
"LBH Keadilan berpendapat, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam kebawah dan tumpul ke atas," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan di Jakarta, Senin 16 Maret 2015.
 
Berkaca dari kasus hukum nenek Asyani kata Abdul Hamim, hukum ternyata masih  tajam menindak masyarakat miskin. Tapi di sisi lain, hukum seperti tumpul atau lemah jika pelakunya orang kuat seperti pejabat. Ini bukti hukum belum memperlakukan semua orang setara di depan hukum. 
 
"Hukum belum ditegakkan, jika aparat hanya bisa menerapkan pasal illegal logging kepada nenek renta," kata dia.
 
Hutan gundul bukan karena tindakan atau perbuatan seperti yang dilakukan nenek Asyani kata Abdul Hamim. Tapi gundulnya hutan, karenakan penebangan atau pembalakan rimba yang sistemastis dan besar-besaran, bukan oleh yang mengambil beberapa batang pohon. Bukan itu yang menjadi target operasi. 
 
"Aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal," kata Abdul Hamim.
 
Karena itu ia mewakili LBH Keadilan,  berpendapat diadilinya nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan. Ia pun meminta agar hakim tidak menjadi corong Undang-Undang, akan tetapi mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat nenek Asyani. Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara.
 
"LBH Keadilan meminta mjelis hakim yang mengadili agar segera memberikan penangguhan penahanan atas nenek Asyani,"katanya.
 
Abdul Hamim pun bersyukur, setelah mendengar hakim mengabulkan permohonan pengampunan bagi nenek Asyani. Memang harus seperti itu seorang hakim. Punya kepekaan dan memiliki rasa kemanusian. Bagaimana pun, dari sisi usia, nenek Asyani tak layak ditahan. Selain, tak mungkin juga nenek serenta Asyani bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (gus/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified