- Home
- Kilas Global
- Komisi III DPRD Dumai Desak Tindak Tegas Penimbun Pasir
Jumat, 03 Mei 2013 07:36:00
Komisi III DPRD Dumai Desak Tindak Tegas Penimbun Pasir
net
riauone.com Dumai - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mendesak agar pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk menindak tegas perusahaan yang diduga melakukan penimbunan pasir laut di Kecamatan Sungai Sembilan, tanpa adanya izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai.
"Kalau memang itu kondisi dilapangan, kami mendesak pemerintah untuk meninjau lakasi yang digunakan sebagai penimbunan pasir laut dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Apalagi, masyarakat yang melakukan penelusuran itu menemukan ketidak adanya Izin Amdal yang dimiliki perusahaan itu," kata Agus Purwanto, Ketua Komisi III DPRD Dumai, Jumat (3/5/2013).
Dikatakan politisi muda yang kritis itu, apalagi yang dilakukan dua perusahaan yaitu PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical serta memerintahan PT. Tri Martheo tersebut untuk melakukan penimbunan pasir laut di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan itu sangat berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Meraka jika ingin usaha tentunya harus mengantongi izin dari Pemko Dumai. Kalau sudah begini caranya, tentunya PAD Dumai hilang. Apalagi, pasir laut yang ditimbun dilokasi dua perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan berasal dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Padahal di Dumai sendiri memiliki kebutuhan perusahaan itu," ungkap Agus Purwanto.
Kemudian disisi Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Lingkungan Hidup sendiri juga meminta kepada perusahaan yang melakukan penimbunan pasir laut di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan untuk dihentikan. Penghentian itu menindaklanjuti atas laporan masyarakat yang izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tiga perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical (Sinarmas Group) dan PT. Tri Martheo belum ada dikeluarkan pemerintah setempat.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Basri mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengatahui adanya penimbunan pasir laut yang dilakukan dua perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical serta PT. Tri Martheo di Kecamatan Sungai Sembilan. Maka dari itu, pihaknya akan melayangkan surat untuk menyetop aktivitas penimbunan pasir laut sebagaimana yang disampaikan masyarakat tersebut.
"Saya sendiri tidak tau ada aktivitas yang dilakukan perusahaan PT.Ivomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical di kawasan industri Kecamatan Sungai Sembilan, hingga akhirnya mengeluarkan surat perintah kerja kepada perusahaan PT. Tri Martheo yang notabene bekerja tambang di kawasan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis tersebut. Apalagi ditemukan izin Amdal dari Pemko Dumai tidak ada," kata Basri mengomentari soal laporan masyarakat tersebut.
Pihak pemerintah sendiri, kata LH Dumai, tidak hanya sebatas menghimbau untuk menghentikan aktivitas penimbunan pasir laut oleh dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan. Namun, jika ditemukan tidak adanya izin AMDAL yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai, maka dua perusahaan akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Basri, melanjutkan, mengaku terkejut atas temuan yang dilaporan masyarakat melalui media masa tersebut.
"Pemerintah Kota Dumai sejauh ini belum ada mengeluarkan izin AMDAL untuk penimbunan pasir yang dilakukan PT. Tri Martheo, perusahaan yang melaksanakan kerjanya di Kabupaten Bengkalis tersebut. Maka dari itu, kami akan segeran turun kelapangan dan meninjau aktivitas penimbunan pasir yang dilakukan dua perusahaan yaitu PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical (Sinarmas Grou) di Kecamatan Sungai Sembilan," kata Basri, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Dumai.(dsc/mnn)
Share
Komentar