- Home
- Kilas Global
- Kritik AJI: Pemilik Media Serakah dan Curang
Jumat, 01 Mei 2015 23:33:00
Kritik AJI: Pemilik Media Serakah dan Curang
RIAUONE.COM, MALANG, ROC, - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur, bersama sejumlah jurnalis di Malang ikut memperingati Hari Buruh Sedunia, Jumat, 1 Mei 2015. Mereka berbaur dengan massa buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang, yang berunjuk rasa di depan Balai Kota dan gedung DPRD Kota Malang.
Para jurnalis membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan kepada perusahaan media untuk mensejahterakan pekerjanya dengan memberi upah yang layak. Perusahaan media diminta membebaskan para wartawannya untuk berserikat, memberi jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta proaktif mengadvokasi saat jurnalisnya mengalami tindak kekerasan.
Sekretaris AJI Malang, Yatimul Ainun, menjelaskan selama ini banyak perusahaan media, terutama perusahaan media besar, memberi upah yang nilainya tidak manusiawi. “Kami biasa meliput demo buruh, tapi ironisnya gaji kami justru lebih rendah dari buruh yang kami beritakan. Ini bisa terjadi karena perusahaan-perusahaan media itu sangat serakah,” katanya, Jumat sore, 1 Mei 2015.
Menurut Ainun, pemenuhan semua tuntutan pada akhirnya akan menjamin kebebasan pers dan peningkatan profesionalisme jurnalis. Di masa Orde Baru, negara menjadi ancaman serius dan nyata bagi jurnalis. Namun, di masa reformasi, ancaman serius bagi kebebasan pers justru berasal dari perusahaan media.
Perusahaan media, kata Ainun, juga curang. Kecurangan paling nyata oleh perusahaan media besar adalah pemberian status koresponden, kontributor, freelancer, stringer, atau penyedia jasa berita kepada jurnalisnya, terutama kepada jurnalis yang bekerja di daerah. Status ini sejatinya menganut sistem alih daya alias outsourcing yang sangat merugikan jurnalis.
Dalam prakteknya, sebagai tenaga alih daya, status jurnalis jelas bukan tenaga organik. Tapi kenyataannya mereka dibebani tugas dan tanggung jawab layaknya jurnalis yang bertatus karyawan tetap. Ainun mencontohkan praktek konvergensi media yang memaksa para jurnalis bekerja untuk lebih dari satu perusahaan, tanpa pemberian upah layak.
Padahal beban yang diberikan kepada jurnalis besar sekali, tapi diupah dengan nilai yang sangat kecil. “Ini akibat praktek korporasi media yang serakah. Bos-bos media itu sadar atau tidak sadar telah bertindak curang,” ujarnya.
Bendahara AJI Malang, Dyah Ayu Pitaloka, menambahkan perusahaan media seharusnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam mengelola hubungan industrial dengan jurnalis.
Dyah menduga, sikap dan kebijakan perusahaan media yang masih mempertahankan status koresponden dan sejenisnya itu merupakan akal-akalan untuk menghindari kewajiban mensejahterakan jurnalisnya, karena dalam UU Ketenagakerjaan hal demikian tidak diatur.
Alhasil, perusahaan media terbebas dari kewajiban memberikan gaji tetap, tunjangan hari raya—biasa diakali dengan sebutan bantuan hari raya, serta jaminan kesehatan dan pensiun kepada kerabat kerjanya di daerah-daerah. “Dalam prakteknya, status sama-sama jurnalis, tapi kesejahteraan jurnalis dalam satu media justru tidak setara atau njomplang,” ucap Dyah.
Karena itu, AJI Malang dan jurnalis lainnya mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk lebih berani bersikap dan bertindak tegas mengawasi dan menindak perusahaan media, terutama perusahaan media besar yang dimiliki tokoh politik, yang bertindak culas terhadap jurnalisnya.
Selama ini jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial terkesan ragu dan sungkan menghadapi pengusaha media, terlebih pengusaha media yang juga tokoh politik.
Kepada jurnalis lainnya, AJI Malang mendorong agar mereka tidak ragu-ragu apalagi takut untuk berserikat. Kondisi buruk yang dialami banyak jurnalis karena mereka tidak berserikat. Tanpa berserikat, posisi tawar jurnalis menjadi lebih lemah sehingga pemilik media acap lalai dan bahkan sengaja tidak memperhatikan kesejahteraan jurnalis. (tempo/*).
Share
Berita Terkait
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil, Menteri, Ketua DPR, Jaksa Agung Sampai Ketua KPK dan Kapolri
NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini
Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified