- Home
- Kilas Global
- Kultwit Anas, Dana Partai 1 Trilyun, Hanya Guyonan Mendagri
Rabu, 18 Maret 2015 10:09:00
Kultwit Anas, Dana Partai 1 Trilyun, Hanya Guyonan Mendagri
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, meski sudah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rajin menyuarakan pendapatnya. Bahkan isu-isu aktual selalu ditanggapi. Padahal, aturan di tahanan komisi anti rasuah, melarang tahanan membawa handphone. Tapi, komentar Anas selalu bisa dilacak di Twitter.
Ternyata, lewat lawyernya yang berkunjung ke tahanan, Anas kerapkali menitipkan pernyataan, pendapat atau komentarnya. Lalu, setelah itu admin dari akun @anasurbaningrum memposting ulang kicuan Anas. Akun @anasurbaningrum sendiri, adalah akun yang memang dulu sering pakai Anas untuk mentweetkan kicuannya.
Pada 12 Maret 2015, akun @anasurbaningrum, kembali memposting kicuan berserinya atau biasa disebut kultwit. Kali ini, kicauan Anas mengomentari wacana dana bantuan pemerintah 1 trilyun bagi partai yang digulirkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Mengawali kicauannya Anas menyebut wacana Mendagri tentang dana 1 trilyun bagi partai memang bikin geger. Kata Anas, angka 1 trilyun itu adalah angka yang superjumbo. Angka kakap itulah kata Anas yang membuat wacana Mendagri memantik reaksi.
"Rupanya angka itu yg menyentak," tulis Anas lewat akun @anasurbaningrum.
Padahal kata Anas di akun twitternya, gagasan tentang bantuan anggaran negara baik itu lewat APBN dan APBD kepada parpol, bukan hal baru.
Anas pun kemudian bercerita, bahwa gagasan soal dana bantuan partai sudah digulirkan sejak Tim Revisi UU Politik tahun 1998 atau Tim 7) yang dipimpin Ryaas Rasyid dibentuk. Gagasan itu lalu dituangkan di dalam UU Parpol pertama pasca Orde Baru, yakni UU Nomor 2 Tahun 1999. Dalam beleid parpol itu, disebutkan bahwa sumber dana partai ada yaitu iuran anggota, sumbangan masyarakat dan bantuan dari APBN dan APBD.
"Iuran anggota dinilai tidak cukup. Belum ada tradisi iuran yg mapan di dalam organisasi politik dan ormas di Indonesia," kata Anas di akun twitternya.
Anas melanjutkan kicauannya. Kata Anas, sumbangan diperbolehkan, karena partai bukan badan usaha. Juga partai tak boleh punya saham di badan usaha. Tetapi agar tetap menjadi entitas politik dan tidak dikuasai oleh penyumbang tertentu, jumlah sumbangan dibatasi. Penyumbang perorangan atau korporasi hanya boleh memberikan sumbangan pertahun dalam jumlah tertentu. Batas atas jumlah sumbangan itu diperbaiki setiap revisi UU Parpol. Disesuaikan dengan inflasi dan perkembangan ekonomi. Lalu dimana posisi bantuan anggaran negara? Sebagai salah satu sumber dana yang halal secara resmi.
"Mengapa? Karena negara turut bertanggungjawab terhadap kemajuan demokrasi. Negara demokrasi mengakui partai-partai sbg salah satu pilar terpenting. Tanpa partai tidak ada demokrasi modern," kicau Anas.
Karena itu lanjut Anas, negara ikut bertanggungjawab terhadap kehidupan partai, agar bisa bekerja dengan baik. Negara bahkan memerlukan partai sanggup menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan prinsip demokrasi. Menurut Anas, partai-partai yang sehat, cakap bekerja dan fungsional adalah turbin penggerak kemajuan demokrasi. Karena itulah negara demokrasi membutuhkan hadirnya partai-partai yang sanggup menjadi energi demokrasi. Jadi, kata Anas, sudah sepatutnya negara ikut mengeluarkan biaya agar partai-partai sanggup menggerakkan kegiatan-kegiatannya.
Kata dia, bantuan anggaran negara kepada partai-partai adalah investasi negara di bidang politik untuk menyehatkan demokrasi. Anas berpendapat hal itu, sama pentingnya dengan investasi negara di bidang ekonomi, kebudayaan dan sektor-sektor lainnya. Sebab dalam negara demokrasi, partai-partai adalah salah satu "anak kandung" negara. Tidak ada anak yang dibiarkan.
"Tinggal bagaimana mengukur bantuan anggaran negara itu dari sisi : besaran, peruntukan dan pertanggungjawaban,"ujar Anas.
Bila memang hendak kembali dirumuskan, bantuan bagi partai, kata Anas, besarannya harus pas dan pantas dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara. Peruntukannya pun harus tepat, agar benar-benar dimanfaatkan untuk menyehatkan dan menguatkan partai. Dan yang pasti, pertanggungjawabannya harus jelas. Harus diaudit layaknya anggaran negara yang diperuntukkan bagi semua lembaga. Lalu jumlah yang tepat berapa? Kata Anas, harus dihitung dengan pertimbangan kemampuan negara dan kebutuhan partai.
"Tidak perlu 1 triliun pertahun utk setiap partai. Pasti angka itu hanya guyonan Mendagri agar jadi bahan diskusi menarik," kicau Anas menutup kultwitnya. (gus).
Share
Berita Terkait
Ternyata Lebih Sehat? Beda Nasi Panas Vs Nasi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
KESEHATAN, - Lini masa media sosial X atau Twitte
Hanya Buah Nanas Lho, 6 Penyakit Ini Bisa Diredakan dengan Rutin Makan Nanas, Apa Saja?
Partai Golkar, Kemelut Pergantian Ketum Golkar: Dipicu Konflik hingga Kasus Hukum
Tarik Dana, Seberapa Banyak-kah Dana Muhammadiyah di Bank BSI?
NASIONAL, - Menteri Badan
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified