- Home
- Kilas Global
- Langkah Berani, Pemerintah Hapus Tagih Utang Macet 1 Juta UMKM, Nilainya Rp 10 Triliun
Rabu, 06 November 2024 14:27:00
Langkah Berani, Pemerintah Hapus Tagih Utang Macet 1 Juta UMKM, Nilainya Rp 10 Triliun
JAKARTA, - Pemerintah akan menghapus utang 1 juta UMKM yang masuk dalam kategori macet atau tak terbayarkan di bank-bank BUMN. Nilai utang tersebut diperkirakan bakal mencapai Rp 10 triliun.
Hal itu ditandai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya. PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman memperkirakan bahwa pemerintah akan menghapuskan piutang macet di bank terhadap lebih dari 1 juta pelaku UMKM, dengan nilai mencapai Rp 10 triliun.
"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Itu yang mau coba kita pulihkan, supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM, mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Menteri UMKM Maman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan simbol keberpihakan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo kepada para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian perikanan. Mereka yang sesuai dengan kriteria akan menerima fasilitas hapus buku dan hapus tagih piutang macet yang ada di bank-bank BUMN.
"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang-piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta," kata Maman.
Kendati demikian, Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. UMKM yang berhak menerima adalah mereka yang berada di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang memang tak bisa lagi membayar angsuran lagi setelah diupayakan.
"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan. Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan," imbuh Maman.
Dia menambahkan, PP tersebut dapat menjadi payung hukum terhadap bank-bank BUMN supaya memiliki legitimasi untuk hapus buku dan hapus tagih piutang para pelaku UMKM yang telah terdaftar. Dengan demikian, hapus buku dan hapus tagih yang dimaksud tak masuk kategori kerugian negara. investordaily
Share
Komentar