- Home
- Kilas Global
- Lengkap, daftar penerima dan besarannya THR PNS 2021 dan mulai dibayar hari ini?
Senin, 03 Mei 2021 15:08:00
Lengkap, daftar penerima dan besarannya THR PNS 2021 dan mulai dibayar hari ini?
NASIONAL, Pemerintah mulai membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polsi dan pejabat negara lainnya pada hari ini, Senin 3 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. "Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021).
Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Jadwal pencairan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri. "THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," jelas Presiden.
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka hari ini adalah 10 hari menjelang hari H. Dengan demikian, pemerintah mulai menyalurkan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll pada hari ini.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:
Aparatur Negara Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:
PNS dan Calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
THR Pensiunan
Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:
Pensiunan PNS
Pensiunan Prajurit TNI
Pensiunan Anggota Polri
Pensiunan Pejabat Negara
Penerima Pensiun
THR penerima pensiun yang berhak untuk menerima adalah:
Penerima Pensiun
Janda/Duda atau Anak dari PNS yang meninggal dunia atau Tewas
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak Penerima
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal Dunia
Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau Tewas
Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak.
Penerima tunjangan Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:
Penerima Tunjangan Veteran
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:
Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
Sekretaris: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
THR non PNS untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
THR non PNS untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
Demikian daftar penerima dan rincian THR PNS 2021. Semoga hari ini mulai dicairkan. Demikian dilansir kompas. (*).