Senin, 08 Mei 2017 10:17:00

Limbah Tambang Freeport Rugikan Negara Rp 185 Triliun

Freeport
NUSANTARA,  - Kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Freeport Indonesia (PFI) sangat fantastis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka Rp 185 T atas aktivitas perusahaan tambang asal Uwak Sam tersebut. Angka itu merupakan  kerugian negara dari pembuangan limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuaria, yang juga hingga mencapai ke laut.
 
Potensi kerugiaan negara tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas penerapan Kontrak Karya Freeport pada tahun anggaran 2013 hingga 2015. Kendati demikian, perusahaan, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika telah menandatangani partisipasi pembangunan berkelanjutan untuk sistem pengelolaan tailing sebagai bentuk kompensasi yang ditimbulkan Freeport pada 17 April 2012 silam. Tercatat, Freeport sudah membayar dana tersebut Rp155,81 miliar kepada Kabupaten Mimika dan Rp187,31 miliar ke Provinsi Papua dalam kurun waktu 2011 hingga 2015.
 
Dengan demikian, BPK menghitung bahwa total potensi kerugian yang diakibatkan dari operasional Freeport berada di kisaran Rp185 triliun hingga Rp186 triliun. Selain kerugian berdampak finansial, BPK juga menemukan satu pelanggaran lain, yaitu kegiatan pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan perpanjangan tanggul barat dan timur tanpa izin lingkungan. Demikian dikutip energitoday.
 
Sayangnya, hingga saat ini, Juru Bicara Freeport Riza Pratama belum mengkonfirmasi terkait laporan yang dikeluarkan BPK tersebut. (et).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified