• Home
  • Kilas Global
  • MK Putuskan Tersangka Bioremediasi PT Chevron Masuk Objek Praperadilan
Rabu, 29 April 2015 08:29:00

MK Putuskan Tersangka Bioremediasi PT Chevron Masuk Objek Praperadilan

chevron. (REUTERS)
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC - Jika sebelumnya dalam Kitab Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk ke dalam ranah praperadilan, maka hal ini telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan permohonan perkara tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah, Selasa (28/4).
 
"Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," bunyi amar putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
 
Artinya, jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
 
MK membuat putusan ini dengan mempertimbangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga "asas due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang," mengutip putusan MK.
 
Sementara mengacu pada KUHAP, Mahkamah Konstitusi berpandangan prinsip due process of law belum diterapkan secara utuh lantaran KUHAP tidak mengakomodir pengujian terhadap alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah diperoleh dengan cara yang sah atau tidak.
 
"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," mengutip putusan MK.
 
Seperti diketahui, selama ini penetapan status tersangka yang diberikan oleh penyidik kepada seseorang dilekatkan tanpa batas waktu yang jelas. Akibatnya, orang tersebut secara terpaksa menerima statusnya tanpa memiliki kesempatan untuk menguji keabsahan penetapan itu.
 
Mahkamah Konstitusi mengakui pemberlakuan KUHAP pada 1981 masih belum mengenal penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Namun seiring perkembangan waktu, bentuk upaya paksa telah mengalami perkembangan dan modifikasi.
 
Mahkamah Konstitusi pun mempertimbangkan pendapat ahli hukum Arief Shidarta yang menyatakan bahwa 'jika kehidupan sosial semakin kompleks, maka hukum perlu dikonkretkan secara ilmiah dengan menggunakan bahasa yang lebih baik dan sempurna'.
 
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili dalam pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum," mengutip putusan MK.
 
Sebelumnya, Bachtiar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi pada 17 Februari 2014. Salah satu dalil yang masuk ke dalam pengujian tersebut adalah Pasal 77 ayat (a) KUHAP mengenai kewenangan praperadilan.
 
Seperti diketahui, Bachtiar merupakan tersangka kasus normalisasi lahan tercemar minyak atau bioremediasi di Riau pada kurun 2006-2011. Kejaksaan Agung menetapkan Bachtiar sebagai tersangka pada 12 Maret 2012. 
 
Namun status tersangka itu kemudian lepas setelah hakim tunggal Suko Harsono memutuskan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2012.
 
Meski demikian sejak 17 Mei 2013, Bachtiar telah kembali ditangkap. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2013. (cnn/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified