Senin, 15 Juli 2013 12:22:00

MUI: Haram Kampanye di Masjid




riauone.com Padang, Sumbar - Bulan Romadhon merupakan momen menarik bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang untuk melakukan kampanye terselubung dan berbiaya murah. Namun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Padang mengingatkan agar pasangan balon untuk menjaga etika.

"Momen bulan Romadhon ini tepat untuk melakukan kampanye terselubung. Oleh sebab itu kami berharap peran serta masyarakat untuk selalu bekerja sama memberikan informasi pelanggaran kepada kami (Panwaslu, red)," kata Ketua Panwaslu Padang. Nurlina, kepada wartawan.

Panwaslu, kata Nurlina, telah mewanti-wanti balon agar tidak terjadi hal seperti itu. "Memperkenalkan diri pada masyarakat diperbolehkan, tapi untuk kampanye tentu harus tunggu jadwalnya," tegas Nurlina.

Nurlina mengaku hingga saat ini Panwaslu belum memberikan sanksi pada pasangan balon karena melanggar kampanye. Pasalnya, balon ini belum ditetapkan nomor urut dan memasuki masa kampanye. "Kita tentunya gencar lakukan sosialisasi agar tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Duski Samad mengakui momen Romadhon, masjid menjadi salah satu sasaran dalam kampanye pasangan balon. Baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan.

"Sulit membedakan antara memperkenalkan diri degan kampanye. Untuk masjid, saya tidak setuju dijadikan ajang kampanye oleh pasangan balon. Apalagi ditutupi dengan memberikan bantuan lalu akhirnya meminta dukungan. Hal itu tidak baik. Haram hukumnya kampanye di masjid. Jadikan masjid itu tempat ibadah," tegas Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol ini.

Duski mengatakan jika niatnya untuk membantu pembangunan masjid tentu tidak menjadi persoalan. Itulah sulit membedakan. "Untuk itu, masyarakat atau jamaah masjid juga harus cerdas. Jangan karena bantuan, bisa terperdaya. Jika balon memberikan imbalan dengan niat dipilih, maka pasangan balon tersebut tentunya akan berupaya mengembalikan dana yang telah diberikan ke jamaah. Pada akhirnya, dilakukan melakukan korupsi," sebut Duski.

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada dan kampanye lainnya adalah salah. Ada pasangan balon yang rentan melakukan hal itu. Untuk itu, diminta pada masyarakat juga ikut aktif dalam melakukan pengawasan itu.

"Jangan hanya diserahkan ke KPU atau Panwaslu saja, pelanggaran Pilkada juga harus menjadi perhatian masyarakat," pintanya.

Asrinaldi mengatakan apalagi saat ini bulan Romadhon, bisa saja kampanye dibungkus dengan safari Romadhon. "Jika sudah seperti itu, pasangan calon yang memiliki jabatan di pemerintahan dan lembaga negara lainnya dengan mudah menggunakan aset dan fasilitas negara," ucap Asrinaldi.

Penindakan tentu tidak bisa dilakukan oleh masyarakat. Jadi, cukup laporkan saja pelanggaran itu ke KPU atau Panwaslu. Bahkan, kampanye di luar jadwal juga rentan terjadi. "KPU dan Panwaslu juga diharapkan bisa lebih aktif dalam melihat ini. Jangan sampai ini menimbulkan persoalan dan berdampak pada suhu politik dan kestabilitasan kota," harapnya.

Masyarakat bisa menilai perilaku balon yang menggunakan fasilitas negara tersebut. "Jika masyarakat cerdas, maka sanksi moralnya adalah tidak memilih pasangan tersebut," tegas Asrinaldi.(jpn/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified