• Home
  • Kilas Global
  • MUI Bentuk Tim Khusus Kaji Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
Sabtu, 11 November 2017 14:19:00

MUI Bentuk Tim Khusus Kaji Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

NASIONAL, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan aliran kepercayaan bisa diikan di kolom agama KTP dan KK. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengaku, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut.
 
"Sampai sekarang MUI sedang mengkaji melakukan pendalaman, penelitian terhadap putusan itu," ujar Zainut saat dihubungi, Kamis (9/11).
 
Menurut anggota Komisi IV DPR ini, pengkajian dilakukan lantaran MUI tidak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan terhadap umat ini. "Karena ini cukup sensitif, krusial sehingga perlu ada pendalaman yang lebih," katanya.
 
Saat ini MUI juga telah membentuk tim untuk melakukan kajian ini. Zainut berharap dalam waktu dekat MUI bisa mengumumkan sikapnya terkait putusan dari lembaga penguji undang-undang ini.
 
"MUI sudah mebentuk tim, dan akan mendegarkan berbagai pendapat para ahli dalam masalah ini," pungkasnya.
 
‎Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
 
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara. (JPC/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified