Minggu, 30 Juli 2017 11:49:00

MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji untuk Infrastruktur

NUSANTARA, - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mendukung pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji. Menurut Asrorun, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur.
  
“Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulis MUI, Sabtu, 30 Juli 2017.
 
Menurut Asrorun,  pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. Adapun persoalan dana haji tersebut, kata Asrorun, sudah pernah dibahas dalam  forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012. Asrorun menyebutkan dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji).
 
“Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk,” ujar Asrorun.
 
Hasil penempatan atau investasi tersebut, kata Asrorun, merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Selain itu,  sebagai pengelola pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Dengan demikian,  secara prinsip,  dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
 
“Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah,” ujar Asrorun.
 
Soal penggunaan dana haji sendiri, Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.  Fatwa tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menyetujui pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (tmp).
 
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Semoga Transparan, Komisi VIII Kaget Dana Haji Kurang Rp 1,5 T, Minta Menag Jelaskan Rinci

    NASIONAL, - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba-tiba mengajukan kekurangan dana haji 1443 H/2022 M sebesar Rp 1,5 triliun. Padahal, keberangkatan jemaah haji gelo

  • 4 tahun lalu

    Kemenag Riau Akui Belum Ada Calon Jamaah Haji Riau Tarik Dana Haji

    RIAU, PEKANBARU -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengakui hingga saat ini belum ada Calon Jamaah Haji (CJH) yang  mengambil atau menarik kembali dana haji

  • 5 tahun lalu

    IPHI Ingatkan Jangan Persulit Calon Jamaah Tarik Dana Haji

    NASIONAL, - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengingatkan pemerintah tidak mempersulit ketika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran haji.

    <
  • 7 tahun lalu

    Sudah Rp103 Triliun Dana Haji yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji

    NASIONAL, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified