- Home
- Kilas Global
- Makan di Bukit Tinggi, Rombongan Presiden Kena Rp20 Juta
Rabu, 30 Oktober 2013 06:51:00
Makan di Bukit Tinggi, Rombongan Presiden Kena Rp20 Juta
riauone.com, Padang, Sumbar - Mahalnya harga makanan di Kota Bukittinggi, bukan saja dirasakan pengunjung luar daerah, tapi juga oleh orang nomor satu di Indonesia, yakni Presiden SBY yang datang ke Bukittinggi beberapa waktu lalu. Sebab, untuk makan beberapa orang saja di sebuah rumah makan nasi Kapau, rombongan SBY harus mengeluarkan dana lebih Rp20 juta.
Agar image negatif tersebut tidak semakin merusak citra Kota Bukittinggi, Pemko setempat berencana membuat Peraturan Walikota (Perwako) untuk “memaksa” pengusaha dan pemilik rumah makan, restoran dan warung-warung makanan membuat tarif makanan dan ditempelkan di dinding rumah makan, restoran dan warung-warung makanan di kota Bukittinggi.
”Pemko Bukittinggi segera akan membuat Perwako agar pengusaha dan pemilik rumah makan, restoran dan warung-warung makanan membuat tarif makanan dan ditempelkan di dinding rumah makan, restoran dan warung-warung makanan dimaksud,” tegas Wali Kota Bukittinggi Ismet Amzis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK&AD) Bukittinggi, H. Herry Rusli SH, kemarin.
Sebelum membuat Perwako, menurut Herry Rusli, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi, imbauan dan melalui surat edaran (SE) agar pengusaha rumah makan, restoran dan warung-warung, membuat tarif makanan untuk ditempelkan di dinding rumah makan, restoran dan warung-warung makanan di Kota Bukittinggi dengan harapan tidak ada yang merasa dirugikan.
Penyebab lainnya, selain munculnya keluhan masyarakat luar yang datang ke Kota Bukittinggi bahwa harga makanan siap saji di Kota Bukittinggi cukup mahal dibandingkan luar Kota Bukittinggi, juga disebabkan rombongan Presiden SBY yang harus membayar lebih Rp 20 juta untuk makan beberapa orang di sebuah rumah makan nasi kapau. “Tapi, imbuan dan SE tersebut tidak pernah diindahkan hingga saat ini,” sesalnya.
Lalu bagaimana jika melalui Perwako tersebut, pemilik rumah makan, restoran dan warung-warung tidak mengindahkan? Herry Rusli menegaskan, tentu ada sanksinya, semisal izin rumah makan, restoran dan warung-warung dimaksud untuk ditinjau kembali.
”Mudah-mudahan dengan cara begitu (Perwako) semua rumah makan, restoran dan warung-warung makanan di kota Bukittinggi mengindahkannya, dan masyarakat yang datang ke Bukittinggi pun tidak merasa mahal jika makan di sebuah rumah makan, restoran maupun warung-warung di Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Kendati harga makanan di Kota Bukittinggi cukup mahal, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan pemasukan pemko melalui pajak restoran dan rumah makan, seperti yang telah diatur dalam Perda No. 8/2012 tentang pajak restoran dengan mewajibkan rumah makan, restoran dan warung-warung membayar pajak sebesar 10 persen dari harga makanan yang dijual.(padek/roc)
Share
Komentar