• Home
  • Kilas Global
  • Masih Migor, Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Jumat, 27 Mei 2022 08:27:00

Masih Migor, Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat

RIAU, PEKANBARU - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022. Aturan ini tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. 

Melalui Permendag ini, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng (Migor)  curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers, Rabu (25/5) menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha  jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. 

Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.

" Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin," jelas Mendag Lutfi.

Dalam permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. 

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).  

Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. 

Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi  penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. 

PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang  terintegrasi dengan SINSW.

Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengeceruntuk menyalurkan realisasi DMO  kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan.

Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. 

Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. 

Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik  Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia  (Kejagung). 

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendag Nomor 33 Tahun 2022 ini, juga telah disosialisasikan oleh  Mendag Lutfi kepada para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (MCR/MC/*)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Giliran Minyak Goreng Israel di Intip di Indomaret dan Alfamart Indonesia


  • tahun lalu

    Minyak Goreng Merah Disosialisasikan di Pekanbaru Riau

    RIAU, PEKANBARU - Sebagian besar masyarakat belum banyak mengenal minyak makan merah. Padahal minyak goreng ini kaya akan kandungan vitamin A dan E. 

    Demikian dikatak

  • tahun lalu

    Lho, Lho Kok Begini? Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang, Pengusaha Ancam Hentikan Pasokan Minyak Goreng

    NASIONAL, BISNIS, -  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utan

  • 3 tahun lalu

    Studi dari The Journal of Nutrition: minyak kelapa sawit minyak goreng terburuk untuk kadar kolesterol Jahat

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Kolesterol tinggi adalah salah satu ancaman terbesar untuk kesehatan jantung. Ketika kolesterol tinggi, timbunan lemak akan mengganggu aliran darah

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified