- Home
- Kilas Global
- Melalui Trusted Flagger, Pemerintah Akan Hapus Konten-Konten Negatif
Jumat, 04 Agustus 2017 14:50:00
Melalui Trusted Flagger, Pemerintah Akan Hapus Konten-Konten Negatif
NUSANTARA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan perusahaan digital, google menemukan cara baru untuk menangani konten-konten negatif melalui ‘ Trusted Flagger’ . Sistem ini bisa dimanfaatkan pengguna situs untuk menandai konten yang tidak pantas.
“Saat ini kami sedang lakukan uji coba. Tetapi berdasarkan pengalaman google ditempat lain uji coba itu tiga bulan,” kata Menkominfo Rudiantara dalam konferensi persenya di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Ia mengatakan, artinya ada ruang kontrol dari pengguna terhadap konten di situs tersebut. “Masyarakat atau siapapun bisa nge-flag (memberikan tanda bendera) bahwa ini masuk konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia,” ungkapnya
Trusted Flagger ujarnya bisa efektif berjalan mulai Oktober atau November 2017. Selain itu, pihaknya akan menerapkan program Legal Removal, skema ini untuk memberantas masalah hukum di dalam negeri. “Legal Removal untuk yang bermasalah dengan legal. Mungkin salah satunya dengan penegakan hukum di Indonesia,” papar dia
Hal serupa dikatakan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Google Asia Pasifik Ann Lavin mengatakan, setiap "bendera" yang diberikan akan dikaji dan dianalisis berdasarkan aturan atau batasan komunitas setempat.
"Kami bekerja bersama kementerian dan pihak lain untuk membuat standar pemberian bendera. Tentu saja mereka akan melibatkan ahli-ahli lokal untuk memutuskan," kata Ann.
Dia mencontohkan, Trusted Flagger misalnya di YouTube, bisa digunakan oleh komunitas masyarakat untuk memberitahu apakah sebuah video YouTube bermuatan kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.
"Saat ini sangat banyak video unggahan di YouTube dengan berbagai bahasa. Kami (Google) sangat tergantung pada komunitas kalian untuk memberikan tanda "bendera"," ucapnya. (IND/*).
Share
Berita Terkait
Komentar