- Home
- Kilas Global
- Meluruskan Kebijakan-Kebijakan KKP Dalam Pengelolaan Perikanan
Minggu, 19 Mei 2019 05:57:00
Meluruskan Kebijakan-Kebijakan KKP Dalam Pengelolaan Perikanan
KEPRI, - Sebagaimana diketahui, maraknya pembangunan resort dan penenggelaman kapal yang terjadi di indonesia mempunyai 2 sisi yang berbeda, yakni dari sisi ekonomi dan kebijakan hukum.
Dari 2 point tersebut saling terkait dalam pengelolaan perikanan. Karenanya menentukan kesejahteraan baik itu dari nelayan, masyarakat maupun pemerintah. Hanya saja apa yang berlaku dalam kebijakan sekarang ini jauh dari namanya realisasi. Banyak pihak-pihak berwenang menyalahgunakan kekuasaan mereka yang merugikan masyarakt itu sendiri.
Lalu pada tingkat pengelolaan masih terbilang rendah dikarenakan kurangnya arahan dan kesadaran pada pengelolaan perikanan yang harusnya bersifat berkelanjutan dan mempunya potensi besar. Pada dasarnya tidak seorang pun harus disalahkan pada kejadian ini.
Hanya saja diperlukan perbaikan sistem dan kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan. Kebijakan yang sudah ditetapkan juga harus direvisi terlebih dahulu agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pemerintah harus lebih waspada dalam memperhatikan kebijakan pembangunan.
Seperti dikutip di detiknews yakni pembangunan resort di pantai gunung kidul yang mengancam sirkulasi air (15/3/2018) mendapat banyak kecaman dari warga setempat. Selain itu juga merusak karst serta mengancam kawasan geopark yang harusnya dilindungi dan dilestarikan.
Dan resort yang akan dibangun itu tidak dikantongi izin pembangunan. Artinya kita membutuhkan kebijakan yang membatasi pembangunan di tepi pesisir yang dapat mengancam ekosistem laut dan sekitarnya. Tidak hanya sebatas pengambilan keuntungan semata.
Disisi lain ,penenggalan kapal yang kita lihat sekarang ini menjadi kebijakan yang absolut sebagai upaya agar kapal-kapal dari negara asing tidak berani masuk ke perairan indonesia. Dikutip dari koran kompas, KKP sudah menenggelamkan kapal sebanyak 503 kapal sejak oktober 2014.
Tepatnya terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Baru Baru ini Menteri Susi Pudjiastuti menenggalam kapal vietnam sebanyak 13 buah (4/5/2019). Dari segi positif mungkin bagus untuk memberi pelajaran sedikit agar tidak seenaknya masuk wilayah perairan indonesia.
Akan tetapi saya beranggapan bahwasannya tindakan penenggelaman kapal yang berlebihan ini hal yang sia-sia. Karena bisa saja kapal yang layak dipakai ketika sudah ditahan oleh indonesia bisadilelang atau diberikan kepada nelayan yang membutuhkan.
Tetapi apakah itu bisa terealisasikan?. (*).
Oleh : M Riszuan Muliansyah
Universitas Maritim Raja Ali Haji