- Home
- Kilas Global
- Menag Terbitkan Seruan Ceramah Tanpa Pertentangkan SARA
Minggu, 30 April 2017 16:49:00
Menag Terbitkan Seruan Ceramah Tanpa Pertentangkan SARA
NUSANTARA, - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Seruan Menteri Agama tentang Ceramah di Rumah Ibadah yang salah satu poinnya untuk tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam rangka menjaga persatuan bangsa.
"Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan," kata Lukman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4/2017)
Menag meminta ceramah agama disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
Kedua, ceramah agama di rumah ibadah disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Ketiga, ceramah disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
Keempat, ceramah agama bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Sedangkan ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah dalam umat beragama dan antarumat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Berikutnya kesembilan, ceramah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Menag meminta seruan tersebut agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia. (*).
Share
Berita Terkait
Pemkab Inhu Sambut Fasilitator Balai Prasarana Permukimam Wilayah Riau
INHU - Didampingi Plt. Kepala Dinas PUPR Inhu dan Plt. Kepala Bappeda Inhu, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi menyambut Fasilitator Balai Prasarana Permukimam Wilayah R
Cemaran Udara, Cerobong Asap Perusahaan Sawit persis berada di areal PT Sarana Agro Nusantara Ganggu Kesehatan Warga
DUMAI, - Pagi 2 September 2021, Cerobong Asap Perusahaan Sawit keluarkan asap hitam, cerobong asap ini persis berada di areal PT Sarana Agro Nusantara (PT SAN) di Jalan Datuk La
Kekaisaran Minangcabo Peradaban yang Hilang
Sejarah, - Sebagai sebuah upaya menelusuri identitas dan sejarah kebangsaan Indonesia, Yayasan RadjoRadjo Aur duri telah mengkonfirmasi, melalui seorang arkeolog Indonesi
Netizen Heboh, Harta Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar
NASIONAL, - Inilah daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencapai Rp 11.158.093.639. Jumlah ini naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat ia menjadi anggota
Komentar