• Home
  • Kilas Global
  • Menkeu Sri Mulyani Pastikan Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan
Minggu, 22 Oktober 2017 07:28:00

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

NUSANTARA, - Para perokok harus siap-siap menambah pengeluarannya tahun depan. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan cukai rokok akan naik sebesar 10,04 persen pada 2018 mendatang. Naiknya cukai biasanya selalu diikuti oleh kenaikan harga jual rokok ke konsumen.
 
"Kita telah sampaikan skenario kenaikan sebesar 10,04 persen yang akan mulai berlaku 1 Januari 2018, yang merupakan suatu tingkat keputusan yang memperhatikan empat hal," ujarnya di Istana Negara, kemarin (19/10).
 
Sri menyebut bahwa pembahasan kenaikan cukai telah dilakukan bersama Menkes, Mendag, dan Mensesneg. Sementara Menperin dan Menaker berhalangan hadir dalam pembahasan itu. Kenaikan cukai rokok dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
 
Pertama, pemerintah mempertimbangkan bahwa kenaikan cukai rokok telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang terus harus dikendalikan. Kedua, kenaikan cukai rokok juga dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal.
 
"Kenaikan cukai rokok ini harus bisa mencegah makin banyaknya rokok ilegal, tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal," jelas dia.
 
Ketiga, pemerintah juga telah memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja khususnya bagi petani dan buruh. Keempat, pemerintah juga mempertimbangkan aspek penerimaan negara yang nantinya akan disesuaikan dari jenis kelompok penerimaan.
 
"Tentu mengenai penerimaan negara, 10,04 persen dibarengi juga perubahan dari sisi pengelompokannya, yang akan dijelaskan oleh Dirjen Bea dan Cukai agar lebih detil, bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga, walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," terangnya.
 
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memastikan jika rencana itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya juga akan segera menerbitkan payung hukumnya dalam waktu dekat.
 
"Sudah dan akan dikeluarkan PMK segera," pungkasnya. (JP/*)
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Kenaikan Cukai Rokok 2020, GAPPRI : Kami Tak Paham Nalar Pemerintah


    NASIONAL, - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai penaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) pada tahun depan akan sangat memberatkan industri

  • 7 tahun lalu

    Polisi gagalkan Penyelundupan 45.000 Rokok Tanpa Pita Cukai

    RIAU, - Satreskrim Polres Kuansing berhasil menggagalkan penyeludupan rokok tanpa pita cukai yang akan didistribusikan ke Batusangkar, Sumatera Barat. Semua rokok tersebut
  • 7 tahun lalu

    Cukai Rokok Naik, AMTI Pertanyakan Komitmen Pemerintah

     
    NUSANTARA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika tahun depan cukai rokok akan naik sebesar 10,04 persen. Kenaikan tarif cukai itu diseb
  • 7 tahun lalu

    Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Bagaimana Nasib Petani?

    NUSANTARA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika cukai rokok akan mengalami kenaikan 10,04 persen pada 2018 mendatang. Kenaikan itu telah mempertimbangkan beberapa
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified