• Home
  • Kilas Global
  • Menkeu Warning Perbankan jangan Minta Biaya Transaksi Berlebihan
Selasa, 05 Desember 2017 18:17:00

Menkeu Warning Perbankan jangan Minta Biaya Transaksi Berlebihan

perbankan.
NASIONAL, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan industri perbankan untuk tidak mengenakan biaya transaksi yang memberatkan, setelah diterapkannya sistem integrasi saling terhubung dan multi-operasi melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
 
Sri, dalam peluncuran GPN di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (4/12/2017) menceritakan penyaluran belanja pemerintah untuk transfer daerah maupun bantuan sosial ke sekitar 30 ribu satuan kerja di Indonesia selama ini juga terkena beban biaya administrasi maupun transaksi oleh perbankan.
 
Dengan adanya sistem integrasi saling terhubung (interkonekasi) dan multi-operasi sistem (interoperabilitas) dalam GPN, perbankan seharusnya dapat menghemat biaya investasi dan operasional. Sehingga tidak perlu mengenakan biaya administrasi maupun transaksi yang memberatkan.
 
"Kita selama ini menggunakan perbankan dengan lebih 30 ribu satker. Kita sekarang maju lebih lagi dengan adanya interoperabilitas, jadi tidak perlu lagi 'ngecharge' (mengenakan biaya) saya, supaya uangnya lebih banyak untuk rakyat, bukan untuk perbankan," ujar Menkeu.
 
Menkeu menyampaikan pendapatnya tersebut di depan jajaran Direktur Utama bank-bank besar, seperti PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Rakyat Indonesai Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
 
Dia berharap dengan biaya transaksi yang menurun, negara dapat lebih berhemat atau mengalokasikan lebih banyak angggaran untuk sektor produktif.
 
"Supaya biaya transaksinya lebih hemat, bahwa seluruh transaksi dari bendahara umum negara, baik Kementerian/Lembaga dan daerah dilakukan lebih dari 30 ribu Satker," ujarnya.
 
Sri Mulyani juga mendukung penerapan GPN untuk memperkaya basis data perpajakan. Dia menjamin, penggunaan data transaksi tersebut tidak akan disalahgunakan, melainkan untuk memungut pajak secara lebih adil. Saat ini, terjadi 10 ribu transaksi kartu debit, ATM dan kartu kredit dalam setiap satu menit di Indonesia.
 
"Sehingga Indonesia betul-betul memiliki rekaman dan mana yang memang subjek pajak dan memang itu yang menyebabkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik memiliki kepastian dari hak dan kewajiban," ujar dia.
 
Seperti diketahui, Bank Indonesia, Senin ini meresmikan GPN berkonsep integrasi untuk mencipatakan sistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan saling dapat dioperasikan di berbagai mesin.
 
Beberapa hal penting penerapan GPN adalah konsep interkoneksi dan interoperabilitas, serta penurunan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 2-3 persen yang menjadi 1 persen.
 
Penurunan MDR dan konsep berbagi infrastruktur (sharing infrastructure) tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perbankan, sehingga pada akhirnya dapat mempermurah biaya yang dikenakan ke nasabah. (ant/*).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Kadin Sambut Baik Keterbukaan Dana Perbankan, Asal Jangan Kontraproduktif

    NUSANTARA, - Pemerintah melalui Kementerian keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara
  • 8 tahun lalu

    Tekan Kasus Tindak Pidana Perbankan, OJK Luncurkan Buku

    NUSANTARA, - Sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana perbankan, Senin (14/11/016) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara sosialisasi ”Penan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified