Selasa, 06 Juni 2017 20:06:00

Menkeu indikasikan 2,3 juta nasabah perbankan wajib lapor

NUSANTARA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah sektor perbankan yang informasi keuangannya wajib dilaporkan karena memiliki saldo rekening paling sedikit Rp200 juta.
 
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Sri Mulyani menyebutkan dari sekitar 200 juta akun yang tercatat di sektor perbankan, terdapat 2,3 juta akun perbankan yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta atau 1,14 persen dari jumlah penabung.
 
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban pelaporan data nasabah oleh lembaga jasa keuangan tersebut, terutama bagi mereka yang telah ikut pengampunan pajak atau yang penghasilannya sudah terpotong pajak.
 
Menkeu juga mengimbau masyarakat untuk meminta informasi ke kantor pajak apabila mendapatkan surat dari Ditjen Pajak. 
 
Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
 
PMK tersebut mengatur mengenai kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
 
Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan adalah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
 
Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
 
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.
 
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta.
 
Sedangkan untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal. (ant/net/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 14 jam lalu

    Jadi Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Riau, Daniel Eka Perdana Ucapkan Terimakasih Kepada Partai

    RIAUONE, Pekanbaru - Daniel Eka Perdana secara resmi ditunjuk sebagai Bendahara Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029. Anggota DPR

  • 20 jam lalu

    Maksimalkan Pelayanan, Bupati Kasmarni Resmikan Operasional Nicu/Picu dan TDD RSUD Mandau


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  kemarin

    Jalan Kamboja Di Bangun Menggunakan APBD Kampar, Pernyataan Somad Terbantahkan.

  • 2
    Kilas Global  4 hari lalu

    Asian Safety & Security Online Exhibition 2024 Grand Opening

  • 3
    Kilas Global  7 hari lalu

    Southco Introduces its Next-Gen Captive Screw

  • 4
    Riau Raya  5 hari lalu

    Dari Inhu Sumbangkan Emas Untuk Riau, Dodi Irawan Apresiasi Prestasi Atlet Rhayi Ainun

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Workato Luncurkan Workato Agentic, Merevolusi Pekerjaan Di Era Baru Ai

  • 6
    Riau Raya  5 hari lalu

    Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan dan Sarana Prasana Panti Asuhan

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    NIA Unveils Path for Thai Innovation as It Enters 16th Year Aiming to Propel Thailand Towards Becoming an Innovative Nation

  • 8
    Kilas Global  6 hari lalu

    CUHK Rayakan Pran Kittivorapat: Perjalanan Inovasi dan Kepemimpinan Seorang Mahasiswa Thailand

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    Salmon Wins Prestigious International Finance Awards

  • 10
    Kilas Global  4 hari lalu

    Amazon Prime Big Deal Days Returns to Singapore on 8 October to 13 October with Six Days of Incredible Savings for Prime Members

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified