• Home
  • Kilas Global
  • Menko Perekonomian Tegaskan Rencana Pembatasan Minimarket, Ini Alasanya
Minggu, 04 Juni 2017 18:34:00

Menko Perekonomian Tegaskan Rencana Pembatasan Minimarket, Ini Alasanya

Ilustrasi.
NUSANTARA, - Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan akan adanya kebijakan pembatasan minimarket (convenience store). Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendorong adanya pemerataan ekonomi.
 
"Ini adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi," kata Menko Darmin di Jakarta, Jumat (2/6/2017) malam.
 
Darmin menjelaskan, rencana tersebut sedang dikaji secara mendalam oleh Kementerian Perdagangan. Aturan ini bertujuan membatasi kepemilikan satu korporasi atau investor dalam sebuah jaringan minimarket.
 
Menurut Darmin, saat ini sedang dirumuskan peraturan yang akan memberikan peluang bagi pasar tradisional agar tumbuh dan lebih berkembang. Peraturan itu mengatur mulai dari persentase kepemilikan, zona minimarket, dan penggunaan merek suatu barang untuk menghalangi adanya dominasi merek tertentu.
 
"Kita mau membuat sesuatu yang lebih betul. Intinya kita tidak menghalangi mereka menambah (kepemilikan), tetapi rasionya jangan lagi berubah," ungkap Darmin.
 
Untuk zona minimarket, Darmin menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut agar minimarket tidak lagi tumbuh merajalela di permukiman masyarakat.
 
"Itu akan ada aturan bahwa pasar modern, pasar minimarket itu ke depan dibolehkan di kelas jalan tertentu, tidak masuk ke permukiman," ujarnya.
 
Untuk penggunaan merek, lanjut Darmin, rencana ini bertujuan guna memberikan kesempatan bagi produk UMKM agar dapat berkompetisi dengan merek yang sudah mapan.
 
Terkait dengan rencana tersebut, pemerintah akan menerapkan kebijakan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
 
"Kita harus mempelajari juga aturan yang ada BPOM maupun di BSN karena kita ingin supaya UMKM kita tidak sulit memenuhi," jelas Darmin.
 
Ia mengharapkan peraturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden ini bisa melindungi keberadaan pasar tradisional, tanpa mengganggu iklim investasi. (Ind/net).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified