Kamis, 16 Mei 2013 08:19:00

Menteri ESDM Anggap Kasus Bioremediasi Chevron Perdata

net



riauone.com Jakarta - Menteri ESDM menjadi salah satu pihak yang menyesalkan bergulirnya kasus bioremediasi PT Chevron ke ranah pidana. Menurutnya itu masalah perdata .Bergulirnya kasus bio-remediasi yang melibatkan Chevron dan stafnya mengalami pergeseran. Kejaksaan Agung RI dianggap memaksakan kasus masuk ke ranah pidana korupsi.

Padahal, pelaksanaan proyek bio remediasi tersebut sudah sesuai dengan PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3 jo PP no 85 tahun 1999 tentang perubahan atas PP no 18 tahun 1999. Apalagi setiap aktivitas didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan SKK Migas serta lembaga negara lainnya dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah. 

Terkait hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik Rabu (25/5/13) meminta kepada institusi terkait untuk tidak menggeser kasus bio remediasi yang melibatkan perusahaan minyak dengan produksi terbesar di Indonesia itu ke ranah pidana.
" Biar saja kasus itu berjalan sesuai dengan alurnya di lembaga hukum. Jika memang kasus itu (bio remediasi Chevron) adalah kasus perdata, jangan digeser ke ranah hukum pidana," terangnya.

Sementara Kepala SKK MIGAS RI, Rudi Rubiandini mengatakan bahwa bergulirnya kasus ini mengancam iklim investasi usaha hulu migas dan kelestarian lingkungan hidup. Bagaimana tidak, KKKS yang usai bereksplorasi merasa ragu, enggan atau kuatir dalam merehabilitasi wilayah produksinya.

"Per Maret 2013 penempatan dana abendoment and site restoration di bank BUMN sudah mencapai 355 juta USD. Jumlah tersebut naik 165 persen dibandingkan tahun 2009. Ke depan akan semakin banyak KKKS yang tidak mau melakukan bio remediasi jika kasus ini tidak putus," kata Rudi.

Mengenai adanya indikasi kerugian negara, Sekretris SKK MIGAS RI, Gde Pradnyana mengatakan bahwa negara tidak dirugikan pada kasus bioremediasi Chevron tersebut. Bagaimana tidak, dana cost recovery yang diajukan Chevron untuk pengolahan bio remediasi tersebut belum diserahkan SKK MIGAS kepada Chevron.

"Duitnya saja masih di SKK MIGAS dan belum diserahkan ke Chevron. Jadi yang mana point negara dirugikan," katanya mempertanyakan.(rtc/mnn)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified