- Home
- Kilas Global
- Merugikan Masyarakat, Satgas Blokir Situs E-Commerce Jombingo
Minggu, 09 Juli 2023 14:22:00
Merugikan Masyarakat, Satgas Blokir Situs E-Commerce Jombingo
NASIONAL, - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Situs tersebut dinilai beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Sabtu (8/7), Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa 4 Juli 2023. Rapat tersebut dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Satgas telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif, namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi.
2.Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa.
4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan
Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Dikutip dari laman Apple Store, Jombingo merupakan platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja online. Jombingo mengklaim sebagai platform belanja inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan RI.
Indonesia menjadi negara ketiga dengan pangsa e-commerce lokal terbanyak di Asia Tenggara. Sementara posisi pertama ditempati Singaura.
Temuan ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh iPrice periode kuartal I 2022. Berikut daftar lengkapnya seperti tertera dalam grafik. (*)