- Home
- Kilas Global
- Mulai Hari ini Kamis 17 Oktober, MUI Tak Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal
Kamis, 17 Oktober 2019 09:19:00
Mulai Hari ini Kamis 17 Oktober, MUI Tak Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal
NASIONAL, - Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.
Penerbitan sertifikasi halal itu nantinya menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) untuk menerbitkan sertifikasi halal beralih ke BPJPH.
"Apa pun kondisinya, 17 Oktober sudah di depan mata. Tak boleh ada kata mundur, apalagi mengelak. BPJPH yang diamanahi UU untuk melaksanakan jaminan produk halal, siap tak siap harus siap," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, dalam keterangannya yang dikutip kumparan di laman Kemenag, Rabu (16/10), dilansir kumparan.
Amanat yang dimaksud Mastuki yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu termaktub di Pasal 4 yang berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, dibentuklah BPJPH. BPJPH menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama.
Sehingga kewenangan menerbitkan sertifikasi halal atau bahkan mencabutnya, kini ada di bawah Kemenag sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) UU JPH:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Masih dalam UU tersebut, BPJPH mulai bekerja menerbitkan sertifikasi halal 5 tahun setelah UU JPH diundangkan. Diketahui UU JPH disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan Menkumham Amir Syamsuddin pada 17 Oktober 2014. Artinya mulai Kamis (17/10) besok, UU JPH ini memasuki 5 tahun.
Ketentuan itu diatur di Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi:
Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dihapusnya kewenangan menerbitkan sertifikasi halal itu sempat membuat LPPOM-MUI menggugat sejumlah pasal UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Agustus 2019. LPPOM-MUI meminta MK menghapus pasal yang mengatur keberadaan BPJPH di UU JPH. (net/*).