Selasa, 06 Juni 2017 06:10:00

Nasabah Bank yang bersaldo Rp200 Juta Siap-siap

Perbankan wajib laporkan nasabah bersaldo Rp200 juta
NUSANTARA, - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp200 juta.
 
"Untuk Indonesia, kami yang untuk entitas tanpa batas minimal, dan untuk orang pribadi adalah batas saldo Rp200 juta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah dengan saldo paling sedikit Rp200 juta tersebut diperuntukkan bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
 
"Ini didasarkan pada pemahaman CRS (common reporting standard) untuk memasukkan informasi identitas sebagai yang harus dipertukarkan," kata dia.
 
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018.
 
Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017.
 
Suryo menjelaskan OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.
 
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.
 
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta.
 
Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal. (ant/net).
 
Share
Berita Terkait
  • 12 jam lalu

    Jadi Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Riau, Daniel Eka Perdana Ucapkan Terimakasih Kepada Partai

    RIAUONE, Pekanbaru - Daniel Eka Perdana secara resmi ditunjuk sebagai Bendahara Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029. Anggota DPR

  • 18 jam lalu

    Maksimalkan Pelayanan, Bupati Kasmarni Resmikan Operasional Nicu/Picu dan TDD RSUD Mandau


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  kemarin

    Jalan Kamboja Di Bangun Menggunakan APBD Kampar, Pernyataan Somad Terbantahkan.

  • 2
    Kilas Global  4 hari lalu

    Asian Safety & Security Online Exhibition 2024 Grand Opening

  • 3
    Kilas Global  7 hari lalu

    Southco Introduces its Next-Gen Captive Screw

  • 4
    Riau Raya  5 hari lalu

    Dari Inhu Sumbangkan Emas Untuk Riau, Dodi Irawan Apresiasi Prestasi Atlet Rhayi Ainun

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Workato Luncurkan Workato Agentic, Merevolusi Pekerjaan Di Era Baru Ai

  • 6
    Riau Raya  5 hari lalu

    Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan dan Sarana Prasana Panti Asuhan

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    NIA Unveils Path for Thai Innovation as It Enters 16th Year Aiming to Propel Thailand Towards Becoming an Innovative Nation

  • 8
    Kilas Global  6 hari lalu

    CUHK Rayakan Pran Kittivorapat: Perjalanan Inovasi dan Kepemimpinan Seorang Mahasiswa Thailand

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    Salmon Wins Prestigious International Finance Awards

  • 10
    Kilas Global  4 hari lalu

    Amazon Prime Big Deal Days Returns to Singapore on 8 October to 13 October with Six Days of Incredible Savings for Prime Members

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified