• Home
  • Kilas Global
  • Negara Bayarkan Rp26 Triliun Setahun untuk Cost Recovery Chevron, lebih besar dari APBD Riau
Selasa, 20 Desember 2016 08:21:00

Negara Bayarkan Rp26 Triliun Setahun untuk Cost Recovery Chevron, lebih besar dari APBD Riau

RIAU, NUSANTARA, - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menjelaskan alasan mengapa dia menawarkan Gross Split sebagai pengganti Cost Recovery saat kunjungannya ke kantor operasional Lapangan Minas, PT Chevron Pacific Indonesia, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu, 17 Desember 2016.
 
Dikatakan dia, penggunaan gross split dianggap lebih menguntungkan negara. Di sisi lain, inefisiensi dari perusahaan minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S) tak bisa dibebankan ke negara.
 
Dia mencontohkan, untuk cost recovery lapangan Migas di Riau yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), negara harus mengganti cost recovery sebesar hampir US$ 2 miliar per tahun atau sekitar Rp 26 triliun. Sementara APBD Riau saja di tahun 2016 sebesar Rp 11 triliun.
 
"Di Riau ini negara dapat 90 persen, Chevron dapat 10 persen, diklaim ke negara hampir US$ 2 miiar. Negara cuma kebagian di luar pajak US$ 350 juta," kata Jonan di kantor operasional Lapangan Minas, PT Chevron Pacific Indonesia, Kabupaten Siak, Riau, baru-baru ini.
 
Menurut dia, skema cost recovery akhirnya malah membuat SKK Migas harus berdebat dengan K3S soal biaya mana saja yang bisa diganti negara.
 
"Kamu beli martabak ditanya ini biayanya berapa, kenapa naik, karena ganti pentil, bannya bocor. Kenapa harganya naik lagi, karena (pedagangnya) ganti kaos kaki baru. Jadinya debat, wis pokoknya nggak banyak debat deh," ujar Jonan.
 
Sebagai gambaran, saat ini dengan skema bagi hasil minyak antara negara dan K3S misalnya adalah 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk kontraktor (85:15).
 
Selain mendapatkan bagian sebesar 15 persen, kontraktor juga mendapat cost recovery dari negara. Cost recovery dipotong dari minyak bagian negara. Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara.
 
Sedangkan bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50 persen dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.
 
Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas, seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 50 persen, tidak dipotong cost recovery. Peraturan Menteri (Permen) ESDM soal gross split ini sedang dibahas. 
 
Karena itulah, kata dia, Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan aturan skema gross split untuk bagi hasil pada kontrak kerja sama migas atau production sharing contract (PSC). 
 
Selama ini dengan cost recovery, negara harus mengurangi bagian minyaknya lantaran biaya yang harus diganti cukup besar. (*/dtc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified