- Home
- Kilas Global
- Negara Singapura sahkan UU anti-campur tangan asing
Jumat, 08 Oktober 2021 08:10:00
Negara Singapura sahkan UU anti-campur tangan asing
DUNIA, - Singapura mengesahkan undang-undang kontroversial yang bertujuan melawan campur tangan asing, namun kritikus melihat langkah ini dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.
Dengan UU itu, pihak berwenang bisa memerintahkan situs media sosial dan penyedia internet untuk mengungkapkan informasi penggunanya atau memblokir konten yang disebarkan entitas asing atau proxy lokal.
Singapura menyatakan bahwa peraturan demikian diperlukan untuk menangkal "ancaman-ancaman serius."
UU baru itu disahkan Senin (4/10) setelah didebatkan secara sengit di parlemen selama 10 jam.
Namun cakupan luas dari Undang-undang (Penanggulangan) Campur Tangan Asing itu, yang juga dikenal dengan sebutan Fica, telah memicu kekhawatiran.
"Pengesahan FICA itu merupakan bencana hak asasi manusia bagi para pegiat kemasyarakatan, media independen, dan politisi oposisi karena memberi kekuasaan bagi pemerintah Singapura untuk menghukum siapa saja berdasarkan tuduhan samar-samar terlibat dengan pihak asing," kata Phil Robertson, deputi direktur Human Rights Watch.
"Dengan menggunakan hukum ini, pemerintah dapat...menutup sudut pandang yang tidak disukainya. Sekali lagi, Singapura menunjukkan betapa kecil kepercayaan yang dimiliki pada demokrasinya dengan menggunakan langkah-langkah politik yang lebih cocok bagi rezim otoriter yang tidak mempercayai rakyatnya."
Singapura menyatakan undang-undang demikian diperlukan karena populasinya yang multietnis membuatnya lebih rentan pada "kampanye informasi bermusuhan [yang akan] menyesatkan warga Singapura terkait isu-isu politis [atau[ menimbulkan perbedaan pendapat dan ketidakharmonisan dengan memainkan isu-isu kontroversial seperti ras dan agama."
Implikasi nasional
UU Fica memberi wewenang kepada menteri dalam negeri untuk memerintahkan penyelidikan demi kepentingan publik untuk "mengekspos kampanye informasi yang bermusuhan," berdasarkan kecurigaan campur tangan asing.
Pelanggaran terjadi bila seseorang menerbitkan sesuatu di Singapura atas nama entitas asing untuk "mempengaruhi suatu target untuk melakukan sesuatu yang mungkin merugikan kepentingan Singapura, menghasut perasaan atau kebencian, atau mengurangi kepercayaan publik atas pihak berwenang," demikian ungkap laporan Straits Times sebelumnya.
Alih-alih diproses di pengadilan terbuka, sebuah panel independen yang dipimpin seorang hakim akan mendengarkan banding terhadap keputusan menteri dalam negeri. Ini diperlukan karena hal-hal tersebut bisa saja melibatkan intelijen sensitif yang berimplikasi pada keamanan nasional, ujar pemerintah.
"RUU ini bertujuan untuk mengatasi ancaman serius yang menyangkut keamanan dan kedaulatan nasional kita," kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam sebelumnya.
"Dan ini penting untuk memastikan bahwa rakyat Singapura tetap membuat pilihan-pilihan kita sendiri soal bagaimana kita harus mengatur negara kita dan menjalani hidup kita."
Negara-kota itu mengikuti langkah beberapa negara seperti Australia dan Rusia, yang dalam beberapa tahun terakhir mengesahkan undang-undang untuk menangkal campur tangan asing.
Sebelumnya Singapura mengesahkan undang-undang anti-kabar palsu pada 2019 yang memberi kuasa kepada pihak berwenang untuk mengawasi platform online dan bahkan grup percakapan pribadi. (bbc/ind).