Selasa, 10 Oktober 2017 10:37:00

OJK Minta Klarifikasi Standchart Terkait Transfer Jumbo

BISNIS, - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp18,8 triliun.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana kepada Awak Media di Jakarta, Senin (9/10/2017) mengatakan pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
 
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu.
 
Heru masih enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPATK dan DJP.
 
Sementara itu, PPATK telah selesai menganalisis pergerakan dana dalam jumlah fantastis tersebut. Nasabah yang melakukan transfer dana tersebut terdiri atas warga negara Indonesia, berstatus nasabah individu dan korporasi. (IND/*).
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?

    NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang a

  • 7 tahun lalu

    Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia

    NASIONAL, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT
  • 7 tahun lalu

    OJK: Pertumbuhan asuransi syariah rendah di 2018

    JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proyeksi pertumbuhan industri asuransi syariah tahun ini lebih rendah dari realisasi tahun 2017 lalu.
    &n
  • 7 tahun lalu

    OJK Dalami Dugaan Pidana Asuransi Allianz Life

    NUSANTARA, - Otoritas Jasa Keuangan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menyusul ditetapkany
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified