- Home
- Kilas Global
- OJK Minta Klarifikasi Standchart Terkait Transfer Jumbo
Selasa, 10 Oktober 2017 10:37:00
OJK Minta Klarifikasi Standchart Terkait Transfer Jumbo
BISNIS, - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp18,8 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana kepada Awak Media di Jakarta, Senin (9/10/2017) mengatakan pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu.
Heru masih enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPATK dan DJP.
Sementara itu, PPATK telah selesai menganalisis pergerakan dana dalam jumlah fantastis tersebut. Nasabah yang melakukan transfer dana tersebut terdiri atas warga negara Indonesia, berstatus nasabah individu dan korporasi. (IND/*).
Share
Berita Terkait
Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?
NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang a
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia
NASIONAL, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT
OJK: Pertumbuhan asuransi syariah rendah di 2018
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proyeksi pertumbuhan industri asuransi syariah tahun ini lebih rendah dari realisasi tahun 2017 lalu.
&n
OJK Dalami Dugaan Pidana Asuransi Allianz Life
NUSANTARA, - Otoritas Jasa Keuangan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menyusul ditetapkany
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified