- Home
- Kilas Global
- OJK Tutup 11 Investasi Bodong, Salah Satunya First Travel dan 4Jovem
Kamis, 27 Juli 2017 10:15:00
OJK Tutup 11 Investasi Bodong, Salah Satunya First Travel dan 4Jovem
NUSANTARA, – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
11. PT CMI Futures,
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada", kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2017.
Ia mengungkapkan, untuk menutup entitas ini, Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dan sebagian entitas tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017.
Entitas tersebut adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
"Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat," ujarnya,
Adapun untuk PT Akmal Azriel Bersaudara diminta OJK untuk menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah. (viva).
Share
Berita Terkait
Polemik Penangkapan Kayu Sampan Jalur di Inhu, Diduga Tiga Orang dan Dua Alat Berat Dilepas Tanpa Proses Hukum
RIAUONE, Inhu - Hutan produksi terbatas di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dilaporkan habis dibabat, gundulnya kawasan hutan akibat alih fungsi menj
Telur Rebus? Makan 2 Butir Aja, Ini Info Manfaatnya
KESEHATAN, - Ada yang bilang telur tid
Arrow Electronics Teams Up with Asosiasi Startup for Industry Indonesia to Support Tech Startups
JAKARTA, INDONESIA - 14 January 2025 - Global technology solutions provider Arrow Electronics has entered into a memorandum of understanding (MoU) with Asosiasi Startup fo
Skipton International Introduces New 3-Year Mortgage Products and Reduces Buy-To-Let Mortgage Rates for New Customers
HONG KONG SAR - 13 January 2025 - Skipton International, a licensed bank in Guernsey and a leading mortgage lender for UK buy-to-let mortgages, has announced the launch of a bra
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified