• Home
  • Kilas Global
  • Oh Dunia, Kenapa Rasmus Paludan Bisa Bebas Bakar Al Quran di Swedia-Denmark?
Kamis, 02 Februari 2023 10:06:00

Oh Dunia, Kenapa Rasmus Paludan Bisa Bebas Bakar Al Quran di Swedia-Denmark?

politikus ekstrem kanan Rasmus Paludan membakar Al Quran dan menghina agama Islam. (Ritzau Scanpix/Olafur Steinar Gestsson via REUTERS)


DUNIA, - Politikus ekstrem kanan Rasmus Paludan membakar Al Quran di Swedia dan Denmark dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Pada 21 Januari, Paludan membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm. Enam hari kemudian, pendiri partai Stram Kurs (Garis Keras) itu melakukan aksi provokatif serupa di depan masjid di Copenhagen.

Aksi Paludan membakar Al Quran di Copenhagen bahkan dijaga ketat kepolisian. Aparat berwenang terlihat memasang garis polisi di sekeliling Paludan yang membakar kitab suci umat Islam itu di seberang masjid, di mana para jemaah baru keluar usai melaksanakan salat ashar. Ia juga sempat berorasi yang isinya banyak menghina Nabi Muhammad.

Aksi ini memicu pertanyaan mengapa Paludan bebas membakar Al Quran di dua negara itu?

Swedia dan Denmark tak punya undang-undang yang mengatur ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurut European Academy on Religion and Society (EARS), sejarahnya lebih dari setengah negara Eropa memiliki undang-undang anti-penistaan agama atau hukum yang melarang pelanggaran terhadap kesucian agama.

Namun, saat ini, hanya Italia, Jerman, Polandia, dan Finlandia yang menerapkan hukum terhadap penghinaan agama secara aktif.

Berdasarkan laporan radio lokal Sveriges, Swedia juga pernah menerapkan UU Penistaan Agama, namun hukum itu dihapus sekitar tahun 1970-an.

Sementara itu, prinsip umum masyarakat Swedia yang berkembang selama abad ke-20 menilai agama merupakan ranah pribadi. Tidak ada pengakuan khusus yang harus diberikan kepada agama sebagai faktor yang harus diperhitungkan dalam konteks publik.

Budaya masyarakat Swedia menganggap ruang publik harus menjadi arena sekuler non-agama di mana semua orang diperlakukan sama dan diharapkan menerima aturan sosial yang sama tanpa memandang jenis kelamin, etnis, latar belakang budaya atau agama.

Pihak berwenang Swedia juga mengatakan demonstrasi yang dilakukan Paludan sah-sah saja di bawah Undang-Undang Kebebasan Berpendapat Swedia, demikian dikutip CNBC.

Kementerian Luar Negeri Swedia mengakui aksi Paludan menyulut amarah publik terutama umat Muslim dunia. Sockholm juga mengakui pembakaran Al Quran itu sikap yang tidak patut meski menilai aksi itu tetap bagian dari kebebasan berekspresi.

"Pemerintah memahami mereka yang tersinggung dengan tindakan seperti pembakaran kitab suci. Memang tidak semua yang legal itu pantas," demikian menurut pernyataan Kemlu Swedia, dikutip Anadolu Agency.

Aksi Paludan berlangsung memprotes tuntutan Turki yang meminta agar Swedia merepatriasi aktivis Partai Pekerja Kurdistan (PKK). Permintaan ini diajukan sebagai syarat Stockholm mendapat restu dari Ankara demi bisa menjadi anggota Aliansi Pertahanan Negara Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO).

Sama seperti Swedia, Denmark juga menilai aksi Paludan ini bagian dari kebebasan berekspresi. 

Copenhagen bahkan percaya diri bahwa hubungan Turki dan Denmark tetap berjalan baik terlepas dari kejadian ini.

Beberapa negara Eropa sudah buka suara terkait tanggapan Swedia dan Denmark terhadap aksi Paludan. Sejumlah negara seperti Finlandia dan Hungaria menyayangkan Stockholm dan Copenhagen yang membiarkan Paludan bebas melakukan aksi provokatifnya itu.

Menurut pihak kepolisian Nasional Finlandia pembakaran Al Quran amat dilarang di negara mereka. Mereka menyebutkan Helsinki menerapkan undang-undang yang melarang ujaran dan promosi kebencian.

Menteri Luar Negeri Hungaria Peter Szijjarto sampai-sampai mengkritik sikap Swedia.

"Menyatakan membakar kitab suci merupakan bagian dari kebebasan berbicara adalah kebodohan yang nyata," kata dia.

Aksi kontroversial Paludan ini bukan kali pertama dilakukannya. Pada April 2019, pihak berwenang Denmark menjatuhkan hukuman percobaan 14 hari untuk dia karena rasisme.

Saat itu, ia melontarkan komentar penghinaan dalam sebuah video di YouTube. Paludan langsung mengajukan banding atas hukuman tersebut, demikian dikutip media lokal Denmark.

Satu tahun kemudian, Denmark menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan terhadap Paludan karena didakwa melakukan tindakan rasisme, pencemaran nama baik, dan tuduhan lain.

Namun, vonis itu tak membuat politikus tersebut berhenti melakukan aksi kontroversial, termasuk membakar Al Quran. *cnnindonesia

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Yahudi Bersuara, Soal Pembakaran Alquran, Komunitas Yahudi: Mereka yang Bakar Buku, akan Bakar Orang

    DUNIA, - STOCKHOLM - "Mereka yang membakar buku pada akhirnya akan membakar orang." Mengutip penulis terkenal Jerman-Yahudi, Heinrich Heine, Komunitas Yahudi dan Muslim di Swedi

  • 2 tahun lalu

    Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark, Stram Kurs, Rasmus Paludan Bakar Alquran

    DUNIA, STOCKHOLM - Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark, Stram Kurs, Rasmus Paludan kemba

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified