Selasa, 27 Januari 2015 07:48:00

Ombudsman Minta BTN Dan Developer Serahkan SHM

ilustrasi
riauonecom, Pekanbaru, - Ombudsman Perwakilan Riau meminta kepada BTN dan developer PT Pesisir Prima segera menyerahkan surat hak milik puluhan rumah di Villa Karya Gading Permai yang belum diserahkan sejak 2007 walaupun cicilan telah diselesaikan.
         
"Kita memberikan waktu tiga bulan kepada BTN dan developer untuk segera menyelesaikan SHM kepada 25 rumah yang masuk ke Kabupaten Kampar dan 26 rumah yang masuk ke HGB PT. Panca Surya Garden," kata Asisten Ombudsman Riau Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Riau, Bambang Pratama di Pekanbaru, kemarin
         
Ia mengatakan, jika dalam waktu tiga bulan tidak segera diselesaikan maka sebaiknya BTN dan Developer untuk mengambil langkah lainnya, seperti merelokasi warga ke tempat lain.
         
Dalam dua minggu ke depan, Ombudsman akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar untuk mencari jalan keluar.
         
"Kita akan segera menyurati BPN Kampar karena sebagian wilayah rumah yang belum memiliki sertifikat selain karena berada di HGB PT. Panca Surya Garden, juga masuk ke dalam wilayah Kampar," ujarnya.
         
BTN Pekanbaru memberikan klarifikasi ke Ombudsman Perwakilan Riau Setelah mendapatkan laporan dari warga perumahan Vila Karya Gading Permai di Jalan Cipta Karya Ujung terkait dengan belum dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik setelah pembayaran cicilan rumah selesai.
         
Budi, seorang warga Villa Karya Gading Permai mengatakan mengakui bahwa memang sebagian perumahan berada di wilayah Kampar, namun menurutnya untuk saat ini seluruh administrasi telah masuk ke wilayah Kota Pekanbaru.
         
Selanjutnya, ia dan warga lainnya telah berusaha untuk memecahkan masalah ini, dan mulai melaporkan ke Ombudsman setelah sebelumnya sempat berkoordinasi dengan legislator.
         
"Sebelumnya kita telah melakukan berbagai upaya termasuk berdiskusi dengan legislator sehingga kemudian melaporkannya ke Ombudsman. Saya berharapa SHM yang belum dikeluarkan sejak 2007 bisa segera diselesaikan," ujar Budi. (ant/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified