• Home
  • Kilas Global
  • Otoritas Jasa Keuangan OJK larang Memberi Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK!
Sabtu, 16 Mei 2020 13:06:00

Otoritas Jasa Keuangan OJK larang Memberi Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK!

NASIONAL, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Hal itu sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sangat mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholders demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.

"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs," pinta OJK. (WEO/net/*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified