Senin, 05 Mei 2014 17:17:00

PLN Bisa Bebaskan Lahan Untuk Penyediaan Listrik

riauone.com, Jakarta, ROC -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa membebaskan lahan sendiri untuk penyediaan listrik, melalui  revisi Peraturan Presiden (PP) no 71/2012 yang merupakan turunan UU 2/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Posisi PLN akan lebih kuat karena mewakili pemerintah dalam pembebasan lahan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Selama ini, PLN menjadi pihak swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, termasuk listrik," kata Direktur Jenderal Ketenaga kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman, akhir pekan lalu.
 
Sementara, Direktur Utama PLN, Nur Pamudji menambahkan, adanya amunisi baru ini, PLN bisa membebaskan lahan untuk membangun infrastruktur kelistrikan. Selama ini banyak proyek listrik PLN yang tersendat gara-gara sulitnya pembebasan lahan.
 
Kewenangan baru PLN ini untuk memacu proyek listrik 10.000 MW agar bisa berjalan mulus. Pasalnya, tanpa terobosan ada potensi krisis listrik di 2018. (trb/et/roc)
 
Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser


    NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
  • 6 bulan lalu

    PLN Sebut Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik juga


    BISNIS, NASIONAL, - PT PLN (Persero) mengungkapka
  • 12 bulan lalu

    Eh Pemerintah Naikan Harga Sentrum Listrik? Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024


    NASIONAL, - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) me
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified