- Home
- Kilas Global
- PLN Bisa Bebaskan Lahan Untuk Penyediaan Listrik
Senin, 05 Mei 2014 17:17:00
PLN Bisa Bebaskan Lahan Untuk Penyediaan Listrik
riauone.com, Jakarta, ROC - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa membebaskan lahan sendiri untuk penyediaan listrik, melalui revisi Peraturan Presiden (PP) no 71/2012 yang merupakan turunan UU 2/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Posisi PLN akan lebih kuat karena mewakili pemerintah dalam pembebasan lahan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Selama ini, PLN menjadi pihak swasta dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum, termasuk listrik," kata Direktur Jenderal Ketenaga kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman, akhir pekan lalu.
Sementara, Direktur Utama PLN, Nur Pamudji menambahkan, adanya amunisi baru ini, PLN bisa membebaskan lahan untuk membangun infrastruktur kelistrikan. Selama ini banyak proyek listrik PLN yang tersendat gara-gara sulitnya pembebasan lahan.
Kewenangan baru PLN ini untuk memacu proyek listrik 10.000 MW agar bisa berjalan mulus. Pasalnya, tanpa terobosan ada potensi krisis listrik di 2018. (trb/et/roc)
Share
Berita Terkait
Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser
NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
PLN Sebut Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik juga
BISNIS, NASIONAL, - PT PLN (Persero) mengungkapka
Apa Betul, PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera?
NASIONAL, - PLN Unit Induk Distribu
Eh Pemerintah Naikan Harga Sentrum Listrik? Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024
NASIONAL, - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) me
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified