• Home
  • Kilas Global
  • PT PLN Ingin Penerapan Tarif Adjusment tidak Berlaku Tahun ini, tapi Pemerintah akan tetap Menerapkan?
Rabu, 29 April 2015 09:15:00

PT PLN Ingin Penerapan Tarif Adjusment tidak Berlaku Tahun ini, tapi Pemerintah akan tetap Menerapkan?

PLN kita
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, meski PT PLN (Persero) berkeinginan penerapan tarif adjusment tidak berlaku tahun ini, Pemerintah akan tetap menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2015 tentang penerapan tariff adjustment untuk pelanggan golongan 1.300-2.200 volt ampere (VA) pada Mei 2015.
 
Menurut dirinya, pemerintah harus mengajukan perubahan ke Komisi VII DPR RI jika aturan itu dicabut. Pasalnya, nanti akan berimbas ke besaran subsidi listrik yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
 
“Setiap kami ubah Permen itu harus lapor Komisi VII DPR. Kalau itu (lapor DPR) belum dilakukan enggak bisa,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta.
 
Jarman menegaskan, meskipun aturan tersebut tak dicabut, tapi PLN bisa menunda penerapan tarif dengan syarat, PLN harus menomboki tarif golongan tersebut, setelah subsidinya habis. “Permen itu menimbulkan harga maksimum segini, kalau pun PLN kasih diskon ya monggo-monggo saja kan tidak apa-apa,” katanya.
 
Sementara itu, tambahnya, meski tidak sesuai dengan Permen ESDM, namun PLN tak melanggar aturan. Pasalnya, PLN bisa dikatakan melanggar aturan jika menjual listrik di atas tarif yang ditentukan. (et/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified