- Home
- Kilas Global
- PT SDS Bagikan Limbah Perusahaan ke Masyarakat Sungai Sembilan?
Sabtu, 25 Mei 2013 12:16:00
PT SDS Bagikan Limbah Perusahaan ke Masyarakat Sungai Sembilan?
net
riauone.com Dumai - Limbah Batu Bara dan Spent Earth (Bleaching) yang dihasilkan dari bekas operasional perusahaan PT. Sari Dumai Sejati, kini masih kontroversi dan berkembang jadi masalah baru di Kecamatan Sungai Sembilan. Limbah itu kini kondisinya dibuang di depan pemukiman penduduk dan fasilitas umum seperti depan halam sekolah yang ada didaerah itu.Bahkan, keberadaan limbah Batu Bara dan Spent Earth (Bleaching) dari PT. SDS itu dijual belikan kepada masyarakat. Padahal, sebelumnya keberadaan limbah itu tidak pernah diperjual belikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Namun kini muncul pematokan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu untuk satu mobil truk.
Tentunya, dengan adanya kejadian ini menjadi polemik medasar bagi masyarakat setempat. Pasalnya, melalui pihak ketiga sebagai kontrak pemenang tander untuk pembuangan limbah itu, saat ini memanfaatkan tanah pendudukan dan fasilitas umum untuk pembuangan limbah Batu Bara dan Spent Earth (Bleaching) yang dihasilkan dari perusahaan PT. Sari Dumai Sejati (SDS).
Menanggapi kisruh keberadaan limbah itu, M. Ali Ismail, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan mengatakan, bahwa perusahaan dan pihak ketiga sebagai pemenang tander telah menyalahi aturan. Karena, perusahaan tidak jeli dalam menetapkan pihak ketiga sebagai pemenang apakah sudah memiliki lahan untuk pembuangan limbah tersebut.
Kemudian, lanjut dia, pihak ketiga malah mengambil keuntungan dari masyarakat dengan memperjual belikan limbah mulai dari Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per mobilnya.
Padahal, sesuai aturannya limbah bekas operasional perusahaan PT. SDS tersebut tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat. Bila perlu perusahaan bisa memutuskan kontrak kerja pihak ketiga. "Kalau masalah ini terus menerus terjadi, kami sebagai masyarakat meminta kepada perusahaan PT. SDS untuk menstop kontrak kerja yang dilakukan pihak ketiga tersebut. Karena, ini sudah melanggar ketentun UU lingkungan hidup, yang mana pembuangan limbah dekat pemukiman pendudukan tanpa memiliki lahan khusus pembuangan," kata M. Ali Ismail, Rabu (22/5/13) baru-baru ini.
Kegiatan pembuangan limbah dekat pemukiman pendudukan dan menggunakan sarana fasilitas umum, kata Ali Ismail, bahwa kegiatan ini berlangsung sudah lama. Begitu juga dengan penjualan limbah batu bara dan Spent Earth (Bleaching). Pihaknya sendiri juga sudah memberikan saran dan masukan kepada managemen perusahaan PT. SDS untuk masalah ini. "Apa yang kami sampaikan kepada perusahaan soal saran dan masukan, hingga akhirnya muncul pemberitaan tidak adanya respon positif. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saran dan masukkan mengenai pembuangan limbah ini sudah kami sampaikan, tapi perusahaan terkesan tutup mata terhadap apa yang kami sampaikan ini," tegas M. Ali Ismail. (dsc/mnn)
Share
Komentar