• Home
  • Kilas Global
  • Padahal Banyak Membantu Sosial Kemanusiaan, Negara Berusaha tekan dan Mematikan Organisasi FPI
Rabu, 30 Desember 2020 16:50:00

Padahal Banyak Membantu Sosial Kemanusiaan, Negara Berusaha tekan dan Mematikan Organisasi FPI

FPI.

Penegak Hukum Bakal Turun Tangan Jika Masih Ada yang Pakai Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

NASIONAL, - Aparat penegak hukum akan turun tangan jika masih ada yang menggunakan simbol dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia setelah Pemerintah mengumumkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI. 

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut. 

Pertama, kata Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Kedua, Front Pembela Islam sebagai organiasasi kemasyarakatan meski telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI.

"Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar. (trb/*).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified