• Home
  • Kilas Global
  • Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau Melansir 513 Perusahaan perkebunan Sawit Menyalahi Izin
Senin, 06 Maret 2017 12:17:00

Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau Melansir 513 Perusahaan perkebunan Sawit Menyalahi Izin

RIAU, - Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau melansir saat ini terdapat 513 perusahaan perkebunan sawit. Namun hasil monitoring DPRD Riau, seluruh perusahaan tersebut menyalahi izin.
 
"Memang perusahaan itu melengkapi sejumlah perizinan yang ditentukan. Tapi fakta di lapangan 513 perusahaan kebun sawit di Riau menyalahgunakan izin Hak Guna Usaha-nya (HGU)," tegas Ketua Pansus Monitoring Perizinan, DPRD Riau, Suhardiman Ambi baru-baru ini.
 
Suhardiman menjelaskan, seluruh perusahaan perkebunan sawit tersebut, dalam praktiknya di lapangan luasan kebunnya tak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.
 
Dia mencontohkan, bila perusahaan mendapatkan izin HGU seluas 20 ribu ha, maka fakta di lapangan secara diam-diam perusahaan memperluas lagi hingga mencapai 30 ribu ha. Sehingga ada 10 ribu ha perkebunan seakan-akan memiliki izin.
 
"Kita sudah lihat di lapangan, perusahaan perkebunan sawit semuanya bermain di lapangan. Mereka memperluas kebunnya dari izin yang sudah ditentukan," kata Suhardiman.
 
Sebagai bentuk keseriusan hasil Pansus DPRD Riau, kata Shardiman, pihaknya sudah mengirim sampel 33 perusahaan perkebunan bermasalah tersebut ke Polda Riau. Diharapkan pihak kepolisian mengusut 33 perusahaan perkebunan sawit yang izinnya tidak sesuai dengan di lapangan.
 
"Kita hanya memberikan contoh 33 perusahaan saja dari 513 yang ada di Polda Riau. Jika polisi membutuhkan untuk pengusutan seluruhnya, kita akan berikan seluruh datanya. Namun kita berharap, agar 33 perusahaan yang kita laporkan itu lebih dulu ditindak lanjuti," kata Suhardiman.
 
Masih menurut Suhardiman, luas perkebunan sawit di Riau saat ini mencapai 4,2 juta ha. Dari luasan itu, 1,8 juta ha kebun sawit ilegal yang berdiri di kawasan hutan yang belum mendapat izin pelepasan dari KLHK. Sedangkan sisanya sekalipun di kuasi perusahaan yang mengantongi izin, tapi patut ditelusuri luasannya tidak sama izin yang diberikan.
 
"Hasil Pansus ini sudah kita sampaikan ke instansi terkait, termasuk kejaksaan, perpajakan, ke Pemprov Riau. Kita minta untuk bersama-sama mengusut perusahaan yang menyalahgunakan izin HGU-nya," tutup Suhardiman. (dtc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Gubri Wacanakan Syarat Naker Lokal Masuk dalam Salah Satu Izin Perusahaan

    PEKANBARU  - Masih adanya laporan perusahaan yang beroperasi di Riau banyak mempekerjakan tenaga kerja (naker) luar, mendapat perhatian Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified