• Home
  • Kilas Global
  • Pedangdut Indah Sari Jemput Saipul Jamil Naik Porsche Merah, Saipul: Dia Super Setia
Kamis, 02 September 2021 22:43:00

Pedangdut Indah Sari Jemput Saipul Jamil Naik Porsche Merah, Saipul: Dia Super Setia

ENTERTAIN, JAKARTA, - Pedangdut Indah Sari terlihat hadir menyambut kebebasan Saipul Jamil di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Pantauan Tribunnews.com Netwrok, Indah Sari terlihat sangat sibuk ketika menantikan Saipul Jamil keluar dari penjara.
Bahkan, Indah Sari menjemput Saipul Jamil dan mengantarkannya menjalani agenda berikutnya setelah bebas dari penjara menggunakan mobil porsche merah.

Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil menyampaikan terima kasihnya kepada Indah Sari.

"Saya sudah dijemput sama Indah dan benar benar indah pada waktunya. Pokoknya terima kasih doanya," kata Saipul Jamil.
Pria yang akrab disapa Ipul itu tampak bahagia dan sumringah, melihat perhatian Indah yang begitu besar kepadanya saat menyambut kebebasannya itu.

"Kalau ini mah bukan cuma setia lagi, super super setia," ucap pria 41 tahun tersebut.
Saipul Jamil juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga dan semua sahabat artis, yang sudah mendoakannya selama didalam penjara.

"Terutama buat penggemar, saya terima kasih. Pokoknya I love you full," ujar Saipul Jamil.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta. (trb/net/*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified