- Home
- Kilas Global
- Pelegalan Cantrang Jadi Bukti Negara Berpihak kepada Investor
Jumat, 12 Juni 2020 14:56:00
Pelegalan Cantrang Jadi Bukti Negara Berpihak kepada Investor
NASIONAL, - Setelah regulasi yang melegalkan pemanfaatan usaha benih Lobster disahkan dan diberlakukan, Pemerintah Indonesia segera mengesahkan dan memberlakukan regulasi yang melegalkan kembali alat penangkapan ikan (API) yang saat ini masih dilarang, salah satunya cantrang
Pelegalan tersebut akan dituangkan dalam revisi dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016. Kedua revisi tersebut mengatur tentang API terlarang yang kembali dibolehkan beroperasi dengan tujuan untuk investasi
Akan tetapi, pelegalan tersebut menjadi bukti bahwa Negara belum berpihak kepada nelayan tradisional dan skala kecil yang menjadi pemegang hak-hak utama sumber daya kelautan dan perikanan. Negara masih berpihak kepada pengusaha ataupun investor
Revisi dua Permen KP tersebut juga akan mempercepat timbulnya kembali konflik horizontal antara nelayan tradisional dan skala kecil dengan nelayan skala besar. Keduanya akan bertarung dengan kapal kecil dengan kapal berukuran besar
Rencana Pemerintah Indonesia menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, dan Permen KP No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Munculnya kontra dari revisi dua Permen tersebut, tidak lain karena Pemerintah Indonesia akan melegalkan alat penangkapan ikan (API) yang sebelumnya dilarang untuk digunakan pada kapal perikanan dalam negeri. Di antara API tersebut, terdapat cantrang yang menuai banyak kontroversi selama beberapa tahun terakhir ini.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyatakan, diberikannya izin penggunaan cantrang pada kapal perikanan, menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih dominan keberpihakannya kepada segelintir orang saja. Dalam artian, KKP lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan kepada nelayan kecil.
“Jika KKP sudah tak berpihak kepada nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, lebih baik KKP dibubarkan,” ucapnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Jika nelayan kecil sudah tidak dijadikan lagi prioritas, maka konflik horizontal akan muncul lagi dengan melibatkan kapal nelayan berukuran besar di atas 10 gros ton (GT) dengan kapal nelayan berukuran kecil di bawah 10 GT. Itu semua, dampak dari diberikannya perizinan penggunaan cantrang dari Pemerintah Indonesia.
Dengan kata lain, Susan mengingatkan bahwa kebijakan Pemerintah membolehkan kembali kapal perikanan menggunakan API cantrang adalah kebijakan yang sangat berbahaya. Terlebih, karena nelayan skala kecil yang statusnya sebagai pemegang hak-hak yang ada di laut dan perairan Indonesia, akan kehilangan kekuatannya.
“Kebijakan KKP ini akan memantik konflik antara nelayan tradisional dan nelayan skala kecil,” tutur dia.
Tak cuma akan memicu konflik horizontal, kebijakan menerbitkan revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016 juga akan memicu munculnya kembali aktivitas praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak sesuai aturan (IUUF). Kekhawatiran praktik IUUF bisa muncul lagi, didasarkan pada rencana kebijakan KKP yang akan mengizinkan kapal perikanan berukuran di atas 200 GT beroperasi lagi.
“Ini adalah pintu masuk praktik IUU Fishing dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya,” jelasnya.
Pengabaian Nelayan
Dengan segala resiko di atas, Susan mendesak agar KKP bisa membatalkan rencana pemberian izin penggunaan cantrang kembali. Kebijakan itu dinilai hanya akan merugikan delapan juta lebih rumah tangga perikanan yang ada di seluruh wilayah pesisir di Indonesia.
“Demi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta kehidupan jutaan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, kebijakan pemberian izin untuk kapal cantrang harus dibatalkan,” tambah dia.
Sebelumnya, Susan menyatakan bahwa penggunaan cantrang dan atau API lain yang sampai sekarang masih dilarang, substansinya masih akan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di seluruh wilayah perairan Indonesia. Jika terus beroperasi, API terlarang akan memicu penangkapan ikan secara berlebih (overfishing).
Penggunaan API terlarang juga akan memicu terjadinya kehancuran terumbu karang yang secara alami menjadi tempat alami untuk melaksanakan reproduksi berbagai jenis ikan. Pada akhirnya, untuk jangka panjang itu juga akan memicu kerusakan eksosistem laut.
“Praktik seperti itu menjadi bentuk eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan yang harus dihentikan,” tegasnya.
Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara Sutrisno mengatakan, rencana menerbitkan dua revisi Permen KP yang diungkapkan dalam forum konsultasi publik terkait pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) bidang perikanan, dinilai sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini di Indonesia.
Menurut dia, selain karena Indonesia masih diintai oleh COVID-19, tak ada pelibatan nelayan tradisional dan skala kecil dalam setiap rencana penerbitan kebijakan oleh KKP. Padahal, nelayan tradisional dan skala kecil adalah pemegang hak-hak sumber daya kelautan dan perikanan, serta bertempat tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sutrisno menyebut, pembahasan rencana penerbitan revisi dua Permen di tengah pandemi COVID-19 jelas bukan merupakan langkah yang baik, bahkan cenderung aneh. Sementara, di saat yang sama, Pemerintah justru tidak melibatkan nelayan tradisional dan skala kecil untuk setiap kebijakan yang akan diterbitkan.
“Kebijakan ini sebenarnya jelas bukan untuk nelayan tradisional dan nelayan skala kecil,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Sutrisno menilai, pembahasan revisi Permen No.71/2016 yang akan memberikan izin kapal-kapal cantrang di perairan Indonesia, selain cacat secara prosedur juga cacat secara substansi. Secara substansi, pemberian izin akan menghancurkan masa depan sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Konflik Horizontal
Tanggapan yang sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim. Menurutnya, penerbitan revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016 hanya akan memicu munculnya konflik horizontal antara nelayan tradisional dan skala kecil dengan nelayan skala besar.
Dengan dibolehkannya kembali kapal-kapal perikanan untuk menggunakan API cantrang, dia meyakini bahwa konflik lama akan kembali muncul di wilayah pesisir. Mengingat, cantrang dan API sejenis yang sudah dimodifikasi, selalu dioperasikan di wilayah pesisir yang juga menjadi tempat utama beroperasinya kapal-kapal perikanan milik nelayan tradisional dan skala kecil.
“Menimbulkan ketidakpastian hukum di perairan laut di bawah 12 mil laut. Jika itu terjadi, maka akan banyak nelayan yang tertangkap oleh aparatur pengawas di laut,” jelasnya.
Salah satu kawasan pesisir yang banyak ditemukan penggunaan trawl ataupun API sejenis adalah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Selain di Lamongan, ada juga di kawasan pesisir Bengkulu, Sumatera Utara, dan Mempawah, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, dalam forum konsultasi publik terkait PNBP bidang perikanan yang digelar KKP pada Selasa (9/6/2020), Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda memberikan pernyataan mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar.
Menurut dia, revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016 dilakukan untuk mendorong investasi pada subsektor perikanan tangkap. Dalam revisi akan diatur salah satunya tentang pengoperasian delapan jenis API yang dilarang pada dua Permen KP yang sekarang masih berlaku.
“Akan ada beberapa tambahan jenis alat tangkapan dan kapal dengan alat tangkapan ikan baru yang sebelumnya dilarang. Dengan revisi Permen ini menjadi dibolehkan,” ungkapnya dalam forum diskusi yang digelar secara virtual itu.
Adapun, API yang akan dibolehkan beroperasi kembali, di antaranya pukat hela dasar (trawl) udang, payang, pukat tarik (seine nets) yang termasuk di dalamnya adalah cantrang dan sejenisnya, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.
Dalam diskusi, Trian menjelaskan bahwa penyusunan revisi sudah dilakukan melalui pertimbangan yang matang melalui hasil kajian, karakteristik alat untuk menangkap ikan, dan juga sifat alat-alat tangkap tersebut. Dengan demikian, jika Permen sudah disahkan dan berlaku, diharapkan kapal-kapal dengan API yang dimaksud bisa segera beroperasi di laut lagi.
sumber: mongabay