Minggu, 21 Mei 2017 20:02:00

Pemerintah Diharapkan Ikut Atasi Dualisme INSA

pelabuhan dermaga pipa loading CPO dumai. F/riauone
JAKARTA -Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan Pemerintah mengambil langkah tegas dalam masalah dualisme kepemimpinan di asosiasi INSA
 
Dia mengatakan ada tiga hal penting yang harus dilakukan dalam mengatasi masalah itu
 
Pertama, Kementerian Hukum dan HAM untuk bersikap tegas dengan membatalkan atau mencabut surat keputusan (SK) badan hukum perkumpulan INSA sesuai putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara yang sudah merupakan keputusan tetap
 
Kedua, DPP INSA akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut utk menjelaskan agar Kementerian Perhubungan cq. DirJenPerLa segera merevisi suratnya No:HK.008/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 atas keberadaan organisasi INSA
 
Ketiga, Budhi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder kemaritiman untuk tidak berkomunikasi dan melayani organisasi di luar DPP INSA yang sah secara hukum dibawah kepemimpinan Ibu Carmelita Hartoto 
 
Tindakan ini, katanya, diperlukan untuk menjaga Soliditas keoengurusan INSA dan okeh karenanya kepada seluruh anggota INSA agar tidak terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak laun,  bahkan sebaliknya seluruh DPC dan anggota bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan DPP INSA demi kemajuan dunia kemaritiman nasional.
 
“Tentunya, dinamika organisasi yang terjadi saat ini harus disikapi dengan dewasa, dan justru menjadikan pengurus DPP, DPC dan anggota INSA pada umumnya semakin bergandengan erat dan bersatu demi kemajuan industri pelayaran nasional,” katanya dalam siaran persnya
 
Kuasa Hukum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Alfin Sulaiman menyatakan penggunaan nama dan logo DPP INSA bersifat dualisme, bertentangan hukum
 
Hal ini, katanya, merujuk pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan MenKumHam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association.
 
Putusan PTUN Jakarta ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017. Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson W Sutjipto telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017 sehingga tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
 
"Selanjutnya logo dan nama INSA telah juga diperoleh oleh Klien kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual," katanya. (bis).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified