- Home
- Kilas Global
- Pemerintah Keluarkan Peraturan Larangan Ekspor Minerba
Selasa, 14 Januari 2014 04:47:00
Pemerintah Keluarkan Peraturan Larangan Ekspor Minerba
riauone.com, Jakarta - Pada tanggal 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB, akhirnya Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih mineral, kecuali terlebih dahulu dilakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian pada batas minimum dan jumlah tertentu. Ketentuan mengenai mengenai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian serta jumlah hasil pengolahan yang dapat dijual ke luar negeri tersebut, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyambut baik pemberlakukan PP no. 01/2004 tersebut, dan memandang bahwa hal ini merupakan babak baru bagi pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju, yang kuat struktur industri hilir mineralnya. PP ini adalah jembatan yang melengkapi mata rantai pasok (supply chain) industry dari hulu di sisi pertambangan mineral sampai ke pembangunan industri logam dan manufaktur di sisi hilir.
“Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah atas pemberlakukan PP no 1/2014 itu” ujar Ketua Umum AMMI, Ryad Chairil dalam keeterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/1).
Ryad menjelaskan, selama ini kita hanya menyaksikan negara lain maju membangun industri logam dan manufaktur nya dengan mengolah dan memanfaatkan bijih mineral dari Indonesia. Padahal Indonesia mempunyai banyak tenaga ahli dan praktisi yang mampu melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral untuk membangun industri manufaktur yang kuat. Tapi hal ini tidak pernah terwujud karena kebijakan Pemerintah yang selalu memberikan ijin untuk meng ekspor bijih mineral.
Dirinya mencontohkan, Bapak Menteri Perindustrian kaget melihat adanya tumpukan bauksit dari Indonesia sebesar 3 juta ton di negara China.
“Padahal jika bauksit tersebut di suplai ke PT. Inalum, maka PT. Inalum dapat beroperasi selama 46 tahun," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, PT Inalum pun dapat mensuplai bahan baku kepada industri alumnimum dalam negeri yang umumnya memproduksi peralatan rumah tangga seperti panci, teko dll. Industri lainnya termasuk otomotif akan mendapat suplai bahan baku aluminium. “Jadi kita tidak perlu impor bahan baku aluminium lagi. Masyarakat pun akan mendapat produk dengan harga yang murah dan berkualitas baik," ujarnya.
Untuk itu, AMMI meminta setelah PP no 1 tahun 2014 ini diberlakukan, Pemerintah segera menyiapkan crash program dan membuat kebijakan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian mineral. Pemerintah harus mengurangi ketergantungan teknologi dari luar dan belajar dari negara Cina ketika melakukan penguasaan teknologi tersebut. Beberapa lembaga riset, seperti LIPI Lampung, sudah menginisiasi membuat produk Blast Furnace. Lembaga Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) berhasil membuat Rotary Kiln. Kedua teknologi itu adalah teknologi pemurnian mineral. Pemerintah harus mendukung kedua lembaga tersebut dan membuka jalan agar teknologi nya dipakai di dalam negeri. Pihak perbankan nasional membantu dari sisi pendanaan dan pemasaran.
AMMI juga menjelaskan bahwa Indonesia punya banyak tenaga ahli dan praktisi pengolahan dan pemurnian mineral yang tersebar di Jakarta, Bandung, Tanggerang, Surabaya dan daerah lainnya. Para ahli dan praktisi tersebut banyak melakukan penelitian dan menciptakan berbagai prototype teknologi pengolahan dan pemurnian mineral. Sehingga, Pemerintah tidak perlu mencari teknologi pengolahan dan pemurnian mineral ke luar. Teknologi itu ada di dalam negeri dan di kuasai oleh anak bangsa sendiri. Sayangnya, hasil penelitian tersebut, selama ini hanya tersimpan di perpustakaan dan laboratorium dikarenakan kebijakan Nasional yang tidak mendukung.
“Jadi tidak benar jika ada pihak yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia tidak punya keahlian tehnologi pengolahan serta manajemen pengelolaan pabrik peleburan besar,” bantah Ryad Chairil. Hampir semua pabrik peleburan besar yang ada di Indonesia seperti Krakatau Steel, Smelter Gresik, Antam, Timah, Inalum dll termasuk yg dimiliki asing seperti Inco serta pabrik peleburan baja dan logam lainya yang tersebar di seluruh Indonesia, itu semua di kuasai dan di kelola oleh anak bangsa sendiri. Selama ini, mereka tidak terlihat oleh saudaranya sendiri dikarenakan kebijakan nasional yang tidak mendukung tumbuh kembangnya Industri logam nasional.
Selain itu AMMI meminta, dalam hal Pemerintah mengijinkan teknologi luar di gunakan untuk pengolahan dan pemurnian mineral, maka teknologi tersebut terlebih dahulu dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang seperti BPPT. Audit teknologi penting dilakukan dalam rangka menjaga serta melindungi kepentingan umum dan lingkungan. “Namun secara administratif maupun teknis, audit teknologi itu harus efisien dan akuntabel. Jangan menciptakan proses perijinan baru yang ber belit-belit” Ryad Chairil menjelaskan. Jika diperlukan, AMMI mempunyai SDM yang siap membantu pelaksanaan audit teknologi tersebut.
Akhirnya AMMI mengusulkan agar Pemerintah memberikan insentif, kepada Perusahan yang berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri, baik berupa fiskal maupun kemudahan dalam memproses perijinan nya. Pihak perbankan nasional diminta mendukung proyek pengolahan dan pemurnian mineral tersebut. “Jika ini semua bisa dilaksanakan, maka kita bisa berharap kedepan, Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dengan struktur industri logam yang kuat, yang mensejahterakan bangsa dan memakmurkan rakyat Indonesia, sesuai dengan amanah Konstitusi kita,” pungkasnya.(etc/roc)
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024 Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya
NASIONAL, - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah d
Kementerian Keuangan Catat Jumlah Utang Pemerintah Turun jelang Jokowi Lengser, Sisa Rp 8.461 Triliun
Kabar-nya Motor 150 cc dan Mobil 1400 CC ke Atas dilarang Alias Haram Pakai Pertalite
NASIONAL, - Pemerintah melakukan pembatasan untuk
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified