- Home
- Kilas Global
- Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, Pakar Ekonomi Sebut Bisa Sebabkan Ongkos Produksi Mahal dan Daya Beli Tergerus
Minggu, 24 Maret 2024 10:50:00
Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, Pakar Ekonomi Sebut Bisa Sebabkan Ongkos Produksi Mahal dan Daya Beli Tergerus
NASIONAL, BISNIS, - Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad beranggapan, penerapan PPN 12 persen akan memiliki dampak siklus yang panjang.
Kenaikan PPN akan menimbulkan kenaikan biaya produksi dan konsumsi yang menekan daya beli masyarakat. "Sehingga utilisasi dan penjualan melemah," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3/2024).
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada menurunnya penyerapan tenaga kerja. Pendapatan dan konsumsi yang menurun dan menghambat pemulihan ekonomi serta menekan pendapatan negara.
"Tantangan-tantangan itu harus diatasi pemerintahan baru. Karena kita perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi, serta menjaga konsistensi prioritas pembangunan nasional," imbuh dia.
Menurut Tauhid, pemerintah baru harus menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah baru juga diharapkan dapat mengurangi efek dari komoditas pangan bergejolak (volatile food) terhadap inflasi.
"(Pemerintah baru) diharapkan dapat mendorong reindustrialisasi dan mempertahankan pertanian sebagai prioritas pembangunan yang akan datang," tandas dia.
Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam jalur peredaran dari produsen ke konsumen. sc:https://kmp.im/app6
Share
Berita Terkait
Rakyat Jelas Terimbas, Berikut Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
NASIONAL, BISNIS, - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified