• Home
  • Kilas Global
  • Pemerintah Naikkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Pandemi Corona
Kamis, 16 April 2020 15:28:00

Pemerintah Naikkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Pandemi Corona

NASIONAL, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 14.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengatakan, bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19), di antaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui jaga jarak yang sangat maksimal.

Tidak hanya di bandara, tetapi juga di dalam pesawat, yaitu dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen.

"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya kapasitas tempat duduk tersebut maka tingkat keterisian akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah biaya per kursi per pesawat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, Inaca merespons secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA dan TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Ia menambahkan bahwa Inaca melihat semua langkah ini diambil oleh pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah COVID-19.

Selain itu pihaknya meyakini pemerintah mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan, dan menjalankan semua ketentuan yang ada dengan tujuan utama agar penyebaran COVID-19 tidak meluas sehingga timbul korban jiwa.

"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran COVID-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk dua bulan ke depan saja," katanya.

Denon menjelaskan bahwa semua operator transportasi udara memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan, mana yang harus lebih didahulukan antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam COVID-19.

"Mari kita semua membantu pemerintah dengan menjalankan apa yang menjadi kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah COVID-19 ini dengan segera, tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi, dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," katanya. (Antara)

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Dampak Virus Mematikan, Mulai hari ini ada Tiket Pesawat Diskon 50%?

    NASIONAL, - Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tiket pesawat, hal ini dilakukan untuk memulihkan kembali sektor pariwisata yang sempat terhantam dampak virus corona. D

  • 5 tahun lalu

    Kebijakan Pemerintah Tiket Mahal, Arus mudik melalui bandara Sultan Thaha Jambi turun

    JAMBI, - Penumpang arus mudik Lebaran tahun ini menggunakan angkutan udara melalui Bandara Sultan Thaha Jambi terjadi penurunan sebesar 15 persen dibanding arus mudik pada Lebar

  • 5 tahun lalu

    Dampak tiket mahal, Bandara Pekanbaru rugi Rp12 miliar sejak awal tahun

    RIAU, Pekanbaru, - Dampak tiket mahal mulai berdampak ke pelaku bisnis besar. PT Angkasa Pura II selaku otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Kota Pekanbaru, Riau,

  • 5 tahun lalu

    Tiket Mahal, Kuartal I/2019, AP I Sebut Penumpang Turun 3,5 Juta

    NASIONAL, - Penumpang pesawat yang terhitung di bandara wilayah operasi PT Angkasa Pura (AP) I mengalami penurunan hingga 3,5 juta orang selama kuartal I tahun 2019. Penurunan j

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified